Wakatobi, HarapanSultra.com | Proses penanganan laporan dari Mardan, kepala desa Tanomeha terkait dugaan pelanggaran pemilu saat kampanye pasangan calon bupati dan Wakil bupati Wakatobi Haliana dan Ilmiati Daud tuai kejanggalan.
Pasalnya, laporan dengan nomor tanda terima 02/PL/PB/Kab/28.10/X/2020 yang dilimpahkan kepada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Wakatobi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Padahal, pihak pelapor telah membawa sejumlah saksi dan bukti vidio di hari pertama laporan.
Ajaibnya, laporan Mardan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materil itu diberitahukan melalui via SMS, dua hari setelah laporan dilayangkan yakni pada tanggal 26 Oktober 2020. Anehnya lagi, dua hari kemudian pada tanggal 28 Oktober, Mardan dipanggil lagi oleh Bawaslu dengan alasan untuk memenuhi syarat materil.
“mengapa tidak langsung diperiksa pada saat hari pertama laporan, nanti dua hari, itupun lewat SMS bahwa laporan itu tidak bisa teregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Setelah itu, dua hari berikutnya dipanggil lagi untuk memenuhi syarat materil,”ucap Sutyawan, kuasa hukum pelapor saat di temui di salah satu hotel di Wakatobi, Rabu (28/10/2020).
Dikonfirmasi terpisah di kantornya, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Wakatobi, La Ode Januria, Kamis (29/10/2020) menerangkan, SMS yang dikirim ke pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil adalah salah ketik.
“Saya luruskan, jadi kemarin itu karena saya suruh staff untuk SMS kepala desa bahwa kita belum registrasi karena belum memenuhi syarat materil tapi dia salah tulis dengan kata tidak,”tepisnya.
Terkait belum diperiksa pelapor pada hari pertama laporan, La Ode Januria menjelaskan bahwa sentra Gakumdu perlu rapat bersama untuk menentukan apakah syarat materil sudah terpenuhi atau tidak. Setelah memenuhi syarat materil pihak Gakumdu akan melakukan klarifikasi kepada saksi dibawah sumpah.
“Di Hari pembahasan pertama ini kami sudah melakukan klarifikasi di bawah sumpah supaya secara resmi bahwa kami sudah melakukan klarifikasi, memang akan beda dengan klarifikasi dengan penerimaan laporan,”jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak yang terlapor, Gakkumdu akan segera melakukan pemanggilan.
“Kemungkinan untuk pihak terlapor lusa akan dilakukan pemanggilan,”cetusnya.
Untuk diketahui, Mardan melaporkan sejumlah masyarakat dan tim pemenangan HATI dengan dugaan tindak pidana pemilu undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 187 ayat 2 terkait huruf C menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik dan/atau kelompok masyarakat.
Ditanya terkait kategori menfitnah dan mengadu domba yang dimaksud pada pasal tersebut, Januri mengatakan, untuk menentukan hal itu merupakan fitnah atau tidak, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu selanjutnya baru mengundang pelapor dan terlapor, saksi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi.
“Saya juga tidak bisa menjawab itu sekarang ini kita masih pembuktian. Kita kaji dulu belum bisa kita menentukan bahwa fitnah itu seperti ini atau seperti itu. Karena untuk membuktikan itu, kita butuh proses,”pungkasnya.
Laporan ; Samidin