oleh

Penggiat Hukum Mawan, SH: Kades Bente Diduga Backup Judi Sabung Ayam, Kapolres Butur Diminta Tindak Tegas

La Ode Hermawan (Mawan, SH) Penggiat Hukum di Kabupaten Buton Utara

Harapansultra.com, Buton Utara –Kritikan tajam datang dari salah satu Advokat Muda jebolan dari Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) terkait dengan Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara dugaan membekingi judi sabung ayam di Desa Bente dan konon kabarnya ada indikasi setoran uang ke Kepala Desa melalui adik kandung Kepala Desa Bente tersebut.

Jika ini benar – benar terjadi dan dilakukan oleh Kepala Desa Bente tersebut, maka bisa dipastikan pidana berat menanti. Bilamana Seorang Kepala Desa ( Kades ) yang mendukung atau memfasilitasi kegiatan judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berlapis, baik sebagai pelaku tindak pidana perjudian maupun penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik, dengan potensi hukuman penjara yang berat, ungkan Mawan, SH.

Mari kita ulas jerat Pidana Utama Kades tersebut dapat dijerat dengan Pasal – Pasal berikut :

1. Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Pasal ini melarang penyelenggaraan Perjudian atau memberikan kesempatan untuk Berjudi kepada Masyarakat Umum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal Sepuluh ( 10 ) tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

2. Pasal 55 KUHP, Kepala Desa atau Kades dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana perjudian, jika perannya adalah membekingi  atau memberikan izin tidak resmi.

Sanksi tambahan dan berlapis selain jerat pidana terkait perjudian, keterlibatan Kepala Desa atau Kades dalam aktivitas ilegal akan menimbulkan konsekuensi hukum lain yakni;

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan, Sebagai Pejabat Publik, Kepala Desa atau Kades terikat pada Undang-Undang dan Sumpah Jabatan. Terlibat dalam kegiatan ilegal merupakan Pelanggaran serius terhadap Kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa atau Kades.

Bupati Buton Utara harus secepatnya menindak secara tegas Kepala Desa atau Kades Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara dugaan membekingi judi sabung ayam dan indikasi mengambil Uang Jaminan atau istilah kerennya adalah japre.

Untuk Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus lagi Kapolres Buton Utara dan Kasat Reskrim dugaan tutup mata ataukah ada dugaan mengalir juga jatah judi sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa tersebut sehingga pihak Polres Kabupaten Buton tidak melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Kepala Desa atau Kades Bente beserta adiknya kades Bente tersebut. Saya berharap kepada Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dan Propam MABES POLRI untuk secepatnya mencopot Kapolres Buton Utara karena saya nilai selama ini tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai penegak Hukum di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara, tutup Mawan sapaan akrabnya sehari-hari saat diwawancarai oleh wartawan disalah satu Warung Kopi atau Warkop pada sabtu malam 22 November 2025 dengan nada kesal.

Sampai berita ini diturunkan Kades Benten enggan memeberikan komentar meski sudah berulang kali pihak media menghubungi melalui telepon mau WhattsApp pribadinya.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA