La Ode Hermawan, SH (Mawan) Salah Satu Penggiat Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara
Harapansultra.com, Buton Utara – La Ode Hermawan atau Mawan sapaan akrabnya sehari- hari yang selalu eksis selama enam Belas (16) tahun di Penggiat Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara mengkritik keras kinerja Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani kasus LP2B di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat 24 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan bahwa, Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan hanya Omon-Omon bahwa akan menuntaskan semua kasus yang mandek di meja Penyidik Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Contoh kecilnya adalah Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung yang sudah naik Tahap Penyidikan tapi pihak penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara malah tidak mengumumkan para calon tersangka (TSK), Tegas Mawan.
Teman-teman media menanyakan kepada Penyidik Tipidter dipimpong dan diarahkan kehubungan masyarakat atau Humas Polda Sultra dan setelah kawan-kawan media mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Provinsi Sulawesi Tenggara malah Kabid Humas mengatakan belum ada releas dari Penyidik Tipidter.
Ini permainan lama dan jurus lama yang digunakan oleh pihak Penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, dan bagi saya jurus yang dipakai kawan-kawan Penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak termakan oleh saya dan saya tekankan bahwa jurus seperti itu sudah lama tidak digunakan di era modern dan secanggih saat ini, Ungkap Mawan.
Oleh kerena itu, Saya meminta kepada Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya mencopot semua Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika dibiarkan maka akan merusak citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia hanya gegara oknum-oknum tertentu yang tidak bekerja secara profesional.
“Dan dalam waktu dekat ini akan ada unjuk rasa (Unras) dan akan menduduki Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dengan jumlah massa aksi kurang lebih 200 orang,” Kata Mawan saat dikonfirmasi oleh media ini disalah satu warkop di Kabupaten Buton Utara.
Saya percaya bahwa Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara lebih paham dengan SOP Kepolisian dan Bapak Kapolda juga mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) dan paling paham bahwa ketika suatu perkara naik ketahap Penyidikan (Sidik), Penyidik atau Penyelidik wajib mengumumkan para calon Tersangka (TSK) baik itu di Media televisi, media cetak maupun media elektronik.
“Ini malah sebaliknya pihak Penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan masuk angin dan Peti Es kan kasus tersebut,” Tutup Mawan.
Pewarta: Safrudin Darma









