MUNA, Harapan Sultra.COM | Penyaluran Bantuan Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) terhadap 36 orang Lanjut Usia (lansia) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diharapkan dapat membantu ekonomi para lansia tersebut nyatanya justru dimanfaatkan oleh oknum yang mengklaim mendapat perintah dari Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna dengan dalih untuk biaya administrasi.

Besaran dana yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp. 2 juta perorang, namun oknum tersebut meminta potongan 200 ribu rupiah sehingga para lansia tersebut hanya menerima 1,8 juta rupiah perorang.

Salah seorang kerabat Lansia yang minta namanya tidak dipublikasi merasa keberatan dengan pemotongan yang dilakukan oleh oknum pendamping yang menunggui para lansia saat mencairkan dananya di bank.

“Saat keluar dari bank, mereka dimintai untuk menyetor uang 200 ribu bahkan ada salah seorang penerima bantuan yang lupa dimintai disusul dirumahnya.” ungkapnya

Ditemui terpisah Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaluddin yang mengaku telah mendengar tentang adanya praktek pungutan liar dalam penyaluran dana UEP tersebut berjanji dalam waku dekat pihaknya bakal memanggil pihak Dinas Sosial Kab. Muna untuk dimintai klarifikasinya.

“Secepatnya kita sikapi, praktek-prakek pungutan liar ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Politis Partai Amanat Nasional itu sangat menyayangkan atas dugaan pomotongan dana itu yang walaupun jumlahnya tidak terlalu besar, namun bagi para lansia sangat membutuhkan dana itu sebagai penambah modal usaha mereka sehingga diharapkan dapat meningkatkan kebermaknaan hidup, rasa berguna, dan kualitas hidup lansia.

“Ini sudah sangat keterlaluan, biar bantuan lansia dipotong, apalagi yang lain,” Kesalnya.

Plt Kadinsos, La Kore belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, saat Jurnalis media ini ke kantornya di Jalan Diponegoro, Jumat (21/9) yang bersangkutan tidak ada berada ditempat.

Pewarta : HS08/Borju