oleh

Perlunya Kepastian Kebijakan Transportasi untuk Tekan Penyebaran Pandemi, Oleh : Fahmi Prayoga *

-OPINI-11.927views

Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini telah menyerang lebih dari 200 negara di seluruh dunia dengan jumlah kasus mencapai 4,1 juta jiwa per 10 Mei 2020 dengan total kematian tercatat di angka 280 ribuan jiwa. Indonesia sampai dengan saat ini sudah di angka 13ribu-an kasus. Bahkan beberapa daerah telah melakukan (Pembatasan Sosial Berskala Besar) PSBB demi menyetop persebaran covid-19 menjadi lebih luas. Namun, muncul berita bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga sempat dirawat akibat covid-19 menyatakan bahwa transportasi umum boleh beroperasi Kembali.

Bagaimana bisa transportasi umum dioperasikan kembali di tengah upaya penekanan penyebaran pandemi?

Saat ini pemerintah sudah tegas dengan gamblang bahwa pelaksanaan mudik di tahun ini dilarang demi mencegah penyebaran pandemi covid-19 ke daerah-daerah di Indonesia. Sebagai salah satu cara untuk mendukung itu, pemerintah juga sudah melakukan pembatasan secara massif perihal operasional transportasi pada saat ini. Namun kali ini Menteri Perhubungan justru membuat kebijakan yang agak bersebrangan. Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyatakan bahwa akan kembali membuka akses transportasi umum mulai 7 Mei 2020 dengan tetap menaati protokol Kesehatan.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian bagi sebagian orang yang dapat tetap melakukan perjalanan antar wilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Daftar pengecualian tersebut diantaranya adalah ASN atau personil yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19 seperti petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personil penting yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat. Selain itu, pemulangan WNI dengan alasan khusus seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri, masyarakat biasa yang keluarga intinya mengalami sakit keras ataupun meninggal dunia juga diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah dalam hal ini tentu juga tak ingin pelayanan kebutuhan dasar mengalami keterlambatan misalnya saja rantai makanan hasil perikanan, peternakan, dan pertanian. Pemerintah tidak mau mobilitas dari petani dan peternak juga ikut terhambat. Kebutuhan dasar dari masyarakat harus tetap diperhatikan sehingga dapat terpenuhi yang mana hal itu menunjang imunitas tubuh dari masyarakat.

Apakah kebijakan ini bisa dikatakan tepat? Perubahan yang terjadi tentu akan membuat banyak pihak yang bingung. Bukan hanya masyarakat, namun juga para pengusaha dan pekerja juga bisa ikut merasakan bingung yang serupa. Hal ini dikarenakan setiap pemerintah daerah sudah memiliki kebijakan masing-masing. Risiko dalam penyebaran covid-19 di angkutan transportasi umum tentu tetaplah besar sekalipun melalui prosedur pencegahan penularan. Pelaksanaan regulasi di lapangan tak akan semudah di atas kertas, walaupun dalam peraturan itu pemerintah sudah memuat beberapa kriteria penumpang yang diizinkan bepergian dengan transportasi umum.

Kebijakan yang ditempuh ini bisa jadi justru bukan malah menurunkan kasus covid-19, tapi akan semakin meningkatkan angka penularannya. Pelonggaran atas aturan transportasi akan menjadikan virus semakin menyebar, tak hanya sekadar di Pulau Jawa, namun juga di luar Jawa. Ekonomi memanglah penting, namun perlu kita sadari Bersama bahwa penyebab terganggunya perekonomian adalah covid-19 itu sendiri. Maka sudah sepatutnya pemerintah melakukan upaya-upaya serius dan memberikan kepastian kebijakan pada masyarakat sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan dan akhirnya menyelamatnya nyawa rakyat bersamaan dengan upaya pemulihan perekonomian nasional.

 

Penulis : Fahmi Prayoga

*. Mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya

*. Asisten Peneliti Muda pada Institute for Development and Governance Studies

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA