oleh

Permasalahan Tanah Ulayat di Kabaena, Sekda Bombana : Yang Ada Perdanya Hanya Tanah Ulayat Hukaea

-Head Line-11.238views

Bombana, HarapanSultra.COM | Beberapa waktu lalu, terjadi aksi demonstrasi di PT. Bumi Makmur Resources (PT. BMR) di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, dimana massa aksi menuding pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan Tanah Ulayat masyarakat Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah. Lokasi yang mereka maksud, berada diwilayah administrasi Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs.Man Arfa memberikan jawaban tentang permasalahan tanah Ulayat yang ada di Kabupaten Bombana, mantan Kepala Dinas PUPR Bombana itu menjelaskan, tanah ulayat yang ada di Kabupaten Bombana hanya ada satu yaitu di Hukaea Laea sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) no 4 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea, Kabupaten Bombana.

“Pembenaran secara aturan, secara hukum itu belum ada Perdanya untuk tanah ulayat di Kabaena,” ujar Man Arfa. Selasa (29/11/2022).

Jenderal ASN Kabupaten Bombana itu menjelaskan, terkait permasalahan lahan PT. BMR, sepanjang yang ia ketahui bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban secara administrasi kepada pihak pemilik lahan.

“Kalau ada yang misalnya yang melakukan pelanggaran disitu sehingga ada yang tidak dibayarkan tanahnya, jangan demo perusahaan toh. cari itu orangnya baru laporkan ke ranah hukum, kan itu penyelesaian yang lebih bagus,” jelas Man Arfah.

Lebih lanjut Mantan Inspektur Inspektorat Bombana itu memberikan penegasan kepada masyarakat yang mengaku memiliki tanah ulayat  untuk memilah milah persoalan, karena ia yakin perusahaan tidak akan mungkin melakukan kegiatan jika tidak sesuai dengan aturan.

“Waktu kita lakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD beberapa waktu yang lalu, jelas tidak ada penjualan lahan ke PT. BMR, namun yang ada itu penyewaan, hal ini juga di akui oleh PT. BMR dan Kepala Desa Mapila, jadi kalau cuman persoalan begini perusahaan atau investor yang di rongrong salah besar kita, karena perusahaan pasti melakukan sesuai dengan proses dengan baik, karena kita ini pemerintah melindungi, membantu terhadap investasi investasi yang ada,” tegas Man Arfah

Selain itu Man Arfah juga mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung kehadiran investor atau perusahaan yang ada Kabupaten Bombana.

“Coba berkolaborasi dengan perusahaan, supaya semua komponen komponen masyarakat bisa juga bersama sama dengan perusahaan itu, saya yakin pihak perusahaan pasti mau dan terbuka dengan hal tersebut, intinya Komunikasi.” harap Man Arfah.

Pewarta : Man Arfa

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA