Oleh : Rahman Hasbi, SH *
Penulis adalah Pengacara Pengadaan dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan
Maraknya isu di Kabupaten Bombana belakangan ini tentang lapor melapor antara Bupati Bombana dan Salah satu Kontraktor terkait pencemaran nama baik dimana hal itu tidak lepas dari sebuah video yang di unggah pada laman facebook yang di share oleh akun Yudi Sandrego, dimana isi video tersebut di katakan oleh saudara Hasanuddin kurang lebih “Toh bos satu batang rokoknya H. Tafdil saya tidak pernah ambil apalagi uangnya, tetapi tafdil itu bos pernah ambil uangku“, berawal dari persoalaan itu terbitlah beberapa berita yang tidak lain poin berita itu dugaan terjadi mahar dalam proses tender, UKPBJ curang dalam menentukan penyedia sebagai pemenang dan berbagai topik lainnya.
Menyikapi persoalan yang telah terjadi itu, dikarenakan beredarnya isu kontraktor lokal dan non lokal sehingga muncullah data tentang angka jumlah perusahaan lokal yang mati akibat perusahaan non lokal yang merajalela dan memenangkan paket di Bombana, sehingga saya secara pribadi mendengar kabar ini merasa miris namun saya mencoba melihat dari sisi keilmuan dan pengalaman saya tentang proses pengadaan barang jasa pemerintah.
Pertama, Pengusaha lokal dalam hal ini kontraktor lokal harus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar dapat bersaing dengan pengusaha dari luar daerah.
Kedua, Ketika mengikuti proses tender itu agar memenuhi semua kriteria atau persyaratan yang dibutuhkan untuk pekerjaan itu, tentunya kriteria dan persyaratan kembali lagi tentang kompetensi para pelaksananya dan sumber daya manusianya, sub klasifikasi atau sub bidang juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di daerah jangan sampai pemerintah daerah membutuhkan sub klasifikasi atau sub bidang tertentu tetapi pengusaha di daerah tidak memiliki sub klasifikasi dan bidang yang diinginkan oleh pemerintah daerah.
Tentunya memang diperlukan singkronisasi antara kontraktor lokal dan Pemda, kemudian pada saat pelaksanaan tender proses pengadaan barang jasa dan ditentukan pemenang pada saat proses pelaksanaannya tentu dalam hal ini kontraktor lokal benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai klausul-klausul kontrak yang sudah di sepakati jangan ada mengurangi spesifikasi teknis, mengurangi kualitas pekerjaan.
Jadi bagaimana caranya kontraktor lokal ini pada saat pelaksaan pekerjaan meyerahkan barang atau jasa kepada pengguna jasa ataupun pejabat pembuat komitmen tepat mutu artinya kualitas pekerjaan itu sesuai kontrak kemudian tepat waktu barang jasa itu diserahkan telah disepakati dalam kontrak artinya tidak lewat dari yang telah disepakati.
Ketiga, tepat biaya yaitu anggaran digunakan untuk memperoleh barang atau jasa pemerintah harus sesuai dengan kualitas barang jangan sampai barangnya harga 100 ribu ternyata kualitas barangnya harga 20 ribu, itu yang harus diperhatikan oleh kontraktor lokal. Jadi pada saat pelaksanaan itu harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. barulah kontraktor lokal dapat bersaing dengan pengusaha luar daerah.
Biasanya kontraktor dari luar daerah peralatannya dan sumber daya manusia atau personilnya itu lengkap dibuktikan dengan sertifikat artinya berkompetenlah, karena mempunyai sertifikasi dengan keahlian dan dalam melaksanakan pekerjaan mereka punya track record yang bagus sehingga terus di percaya oleh pemerintah manapun untuk mengerjakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Berdasarkan analisa, saya berharap pihak UKPBJ menyikapi persoalan ini paling tidak di dalam dokumen lelang menambahkan syarat kualifikasi tentang KSO kerja sama operasi antra kontraktor lokal dan kontraktor non lokal agar dapat bersinergi dan berimbang, karena pengusaha dari luar daerah ketika dia menang tender perlu juga dipastikan apakah ia mempunyai sumber daya atau SDM dan peralatan dimana ia menang tender, seumpama pemenang tender dari Makassar dia ada atau tidak perlu adanya kerja sama operasi.