oleh

Seminar Akhir Raperda Inisiatif DPRD Bombana Digelar

-ADS-1615views
Bombana, HarapanSultra.COM | Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Swakelola antara Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana dengan Pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana hak inisiatif DPRD Kabupaten Bombana, Sekretariat DPRD Bombana menggelar seminar Akhir Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2022. bertempat di Aula Rapat DPRD Bombana Rabu, 30 November 2022
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Andi Firman, SE.,MM dan turut dihadiri Oleh Perwakilan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DPRD Kab. Bombana, Dosen Universitas Muhammadiyah Kendari, Sekwan Kabupaten Bombana, Kepala OPD dan jajaran, Tokoh Masyarakat serta peserta undangan lainnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2022 yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Anggota DPRD Bombana, Andi Firman mengatan Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak
Secara Umum Kabupaten layak anak bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak dan secara khusus bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten.
“Prinsip Kabupaten layak anak yaitu Non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak dan tata Pemerintahan Yang baik,” ujarnya.

KLA menerapkan strategi
pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam Setiap proses penyusunan : kebijakan, program dan kegiatan, setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Raperda selanjutnya yaitru Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, ia menjelaskan Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.

Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki-namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa.

Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Sebagaimana halnya ras, etnik, dan kelas, gender adalah sebuah kategori sosial yang sangat menentukan jalan hidup seseorang dan partisipasinya dalam masyarakat dan ekonomi. Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda.

Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan dan perubahan sosial-ekonomi.

Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Dengan demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka.

“Pembangunan ekonomi membuka banyak jalan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam jangka panjang,” tandasnya. (Adv)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA