Bombana, HarapanSultra.COM | Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Swakelola antara Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana dengan Pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana hak inisiatif DPRD Kabupaten Bombana, Sekretariat DPRD Bombana menggelar seminar Akhir Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2022. bertempat di Aula Rapat DPRD Bombana Rabu, 30 November 2022
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Andi Firman, SE.,MM dan turut dihadiri Oleh Perwakilan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DPRD Kab. Bombana, Dosen Universitas Muhammadiyah Kendari, Sekwan Kabupaten Bombana, Kepala OPD dan jajaran, Tokoh Masyarakat serta peserta undangan lainnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2022 yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Anggota DPRD Bombana, Andi Firman mengatan Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak
Secara Umum Kabupaten layak anak bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak dan secara khusus bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten.
“Prinsip Kabupaten layak anak yaitu Non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak dan tata Pemerintahan Yang baik,” ujarnya.
KLA menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam Setiap proses penyusunan : kebijakan, program dan kegiatan, setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Raperda selanjutnya yaitru Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, ia menjelaskan Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.