RUMBIA, HARAPANSULTRA.COM | Adanya Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian atau Lembaga dalam rangka penegakan hukum terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Rusman, S.Pd., M.Si saat disambangi awak Media Harapan Sultra.COM diruang kerjanya, Senin (12/11/2018) mengaku belum dapat berkomentar banyak dan masih menunggu kepastian status beberapa ASN Bombana dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena hal itu menyangkut nasib yang bersangkutan.

“Saya tidak akan berbicara soal kasus tersebut, ini soal nasib mereka (ASN terdampak Keputusan 3 Menteri),” Tuturnya

Apalagi sejauh ini lanjut Rusman, pihaknya belum menerima surat keputusan yang datang dari BKN dan baru mengetahui bahwa ada ASN bombana yang termasuk didalamnya, itu diketahui saat salah seorang ASN mengurus kelengkapan Pensiun, namun sudah tidak mendapati namanya didaftar ASN secara Nasional.

“Hanya dua orang yang sudah jelas Statusnya karena tidak ditemukan lagi didaftar Pegawai, tapi kalau soal yang berjumlah 10 orang atau 12 itu data dari mana karena saya belum terima nama-namanya,” bebernya.

 

Pewarta : Hir Abrianto

Editor    : Andi Hasman