Bombana.HarapanSultra.COM | -Penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial oleh Unit Penyelenggara Kompetensi (UPK) kini menjadi sorotan, terutama terkait fasilitas yang wajib dimiliki untuk menjamin keadilan, transparansi, dan efektivitas proses asesmen. Standar minimal fasilitas yang harus tersedia mengindikasikan perhatian khusus terhadap profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penilaian tersebut.
Pemenuhan Standar Area Assessee: Meningkatkan Privasi dan Pengawasan
Salah satu area yang diatur secara ketat adalah Area Assessee, yang menjadi ruang utama bagi peserta penilaian untuk menunjukkan kemampuan mereka. Berdasarkan regulasi, area ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Kedap Suara dan Dilengkapi CCTV
Setiap ruang harus dirancang kedap suara untuk menjamin privasi dan fokus peserta, sekaligus dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai sistem pengawasan yang menjaga integritas proses penilaian.
2.Fasilitas Ruang yang Memadai
•6 Ruang Individu: Ruangan ini digunakan untuk pelaksanaan penilaian secara personal, memungkinkan peserta untuk menjalani asesmen tanpa gangguan.
•1 Ruang Kelas/Presentasi: Dirancang untuk asesmen yang melibatkan lebih dari satu peserta sekaligus, seperti sesi presentasi atau diskusi kelompok besar.
•1 Ruang Diskusi: Disediakan untuk simulasi atau tes berbasis diskusi tim guna mengevaluasi kemampuan kolaborasi dan komunikasi peserta.
Kelengkapan fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi para assessee agar dapat menunjukkan kompetensi mereka secara optimal.
Area Assessor: Jaminan Objektivitas dan Profesionalisme
Selain area untuk peserta, Area Assessor juga memiliki standar khusus untuk memastikan asesmen berjalan transparan dan objektif. Persyaratan ini meliputi:
1.Ruang Pengamatan dengan Kaca Satu Arah (One-Way Mirror)
Ruangan ini memungkinkan para assessor untuk mengamati peserta tanpa terlihat, sehingga mereka dapat melakukan penilaian secara objektif tanpa mengganggu konsentrasi peserta.
2.Ruang Rekam Data dengan Peralatan Modern
Peralatan audio-visual dan komputer di ruang ini berfungsi untuk merekam dan menyimpan data selama proses asesmen berlangsung. Rekaman ini tidak hanya menjadi arsip penting, tetapi juga sebagai bahan evaluasi lanjutan untuk memastikan keadilan dalam penilaian.
3.Ruang Assessor Meeting dan Kerja
•Ruang Pertemuan Assessor: Digunakan untuk diskusi atau koordinasi antartim penilai, terutama saat melakukan evaluasi gabungan.
•Ruang Kerja Assessor: Berfungsi sebagai ruang individu bagi assessor untuk menyusun laporan atau analisis berdasarkan hasil asesmen.
Kritik dan Harapan Terhadap Pelaksanaan Standar Fasilitas
Meski standar ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas proses penilaian, implementasinya di lapangan sering kali menghadapi kendala. Beberapa pengamat menyoroti adanya ketimpangan antara fasilitas yang dimiliki UPK di wilayah perkotaan dengan daerah terpencil. Di sejumlah daerah, fasilitas yang ada masih jauh dari standar minimal yang ditetapkan, seperti ruang asesmen yang tidak memadai dan kurangnya peralatan pengawasan.
Seorang assessor yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Kami sering bekerja di ruang yang kurang mendukung, sehingga hasil penilaian mungkin saja tidak mencerminkan potensi maksimal peserta. Fasilitas yang memadai adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akurasi asesmen.”
Penegakan Standar untuk Profesionalisme yang Lebih Baik
Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memberikan dukungan anggaran kepada UPK untuk memastikan setiap unit mampu memenuhi standar fasilitas. Langkah ini penting untuk menciptakan sistem penilaian kompetensi manajerial yang tidak hanya kredibel, tetapi juga adil dan merata di seluruh wilayah.
Dengan standar fasilitas yang memadai, diharapkan proses asesmen mampu menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas tinggi, sesuai dengan kebutuhan organisasi modern. “Profesionalisme dimulai dari fasilitas yang mendukung,” tegas salah satu pakar manajemen sumber daya manusia.