oleh

Tanpa Keterangan Bebas Covid, Pelaku Perjalanan Dari Luar Wakatobi Wajib Dikarantina

-Harapan-13.084views

Wakatobi, Harapansultra.com | Untuk memutus mata rantai penyebaran sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Wakatobi mengeluarkan instruksi bahwa semua masyarakat yang akan masuk ke Wakatobi agar menunjukan keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas kesehatan daerah asal dengan melampirkan hasil rapid test non reaktif.

“Jika tidak bisa menunjukkan keterangan bebas Covid-19 maka harus membuat surat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten Wakatobi,”tulis intruksi bupati Wakatobi nomor 1 tahun 2020 tentang pengawasan dan pengendalian bagi masyarakat yang masuk ke wilayah kabupaten Wakatobi dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Desa, Dusun hingga ke Kepala Lingkungan tersebut apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan maka akan dilakukan penertiban dan upaya paksa oleh satuan Polisi Pamong Praja dan aparat terkait lainnya susuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala dusun, Kepala Lingkungan, agar aktif melakukan monitoring terhadap warganya serta mensosialisasikan penangan Covid-19 di wilayahnya dan berkoordinasi dengan kepala desa/lurah serta relawan dan posko pembantu di wilayah kerjanya masing-masing,”bunyi instruksi ke empat.

Selain itu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat masuk ke wilayah Wakatobi terutama dari zona merah camat sekabupaten Wakatobi diminta untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 agar proses karantina dapat berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.

Intruksi bupati yang berlaku mulai 4 Mei 2020 ini berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus nomor 44/222/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus deseas (Covid-19) daerah, serta surat edaran Menteri Perhubungan republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Laporan; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA