Wakatobi, Harapansultra.com | Rapat Kerja (Raker) terkait Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara kini sudah pada tenggat waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tenggat waktu penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September.
Tidak lahirnya Nota kesepahaman antara pihak Legislatif dan pihak Eksekutif tersebut dikarenakan anggota dewan yang hadir pada menit-menit akhir pembahasan APBD Perubahan tidak mencapai dua pertiga.
Usai ditelusuri, ternyata penyebab 12 anggota dewan tak hadir pada menit-menit akhir pembahasan APBD Perubahan diduga kuat diakibatkan kesalahan Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbilang fatal.
Diceritakan oleh Wakil Ketua II DPRD, La Ode Nasrullah, hal tersebut bermula ketika rapat pada hari Kamis, 29 September 2022 bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari, pihak Pemda menyampaikan bahwa KUA-PPAS Perubahan tahun 2022 sesungguhnya telah terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan isinya sudah tidak dapat dirubah.
“Pernyataan itu membuat geram beberapa anggota DPRD yang sampai pada hari itu sudah melakukakn rapat selama empat hari. Dengan berbagai macam perdebatan, akhirnya, rapat sore itu ditutup pukul 17.30 WITA,”ungkapnya, Sabtu (01/10/2022).
Ia melanjutkan, undangan rapat kembali dilayangkan oleh Wakil Ketua I, La Ode Arifuddin Rasidi untuk rapat pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. Rapat dibuka pasca shalat Jum’at dan dihadiri hampir semua anggota DPRD kabupaten Wakatobi. Rapat kemudian dimulai dengan beberapa interupsi dari anggota dewan diantaranya Arman Alini dan Erniwati Rasyid yang menanyakan kembali status rapat.
“Menyambut hal tersebut tiga pimpinan DPRD bersepakat sesuai dengan saran beberapa anggota tersebut untuk menghentikan Rapat dan berkomunikasi terkait keabsahan rapat termasuk hal-hal yang dianggap bisa beresiko atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,”katanya.
Lanjutnya, ditengah upaya komunikasi tersebut pada pukul kurang lebih 20.34 WITA, masuk surat dalam Grup Whatsaap DPRD yang berisi 5 Agenda Rapat yakni Paripurna Penetapan Jadwal Pembahasan RAPBD P 2022, Paripurna Penyampaian Pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi tentang APBD P 2022, Paripurna Pandangan Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi tentang Pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi tentang APBD P 2022, Rapat Kerja Membahas Amandemen DPRD terhadap APBD P 2022 dan Paripurna Penetapan tentang APBD P 2022.
“Hal tersebut mungkin saja menjadi pertimbangan beberapa anggota untuk tidak hadir, termasuk saya, saya punya hak konstitusional untuk tidak menghadiri rapat yang menurut saya tidak masuk akal melakukan 7 Agenda dalam 4 Jam jika ditambahkan dengan Rapat Badan Musyawarah dan Paripurna tentang jadwal pembahasan. Saya menghindari hal-hal yang bersifat manipulatif, niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar, mengatasnamakan rakyat tetap harus dilakukan dengan konstitusional,”tutupnya.
Untuk diketahui, undangan rapat yang ditanda tangani atas nama Wakil ketua I, La Ode Arifuddin Rasidi tidak melalui koordinasi dengan Dua pimpinan DPRD Wakatobi Lainnya yakni ketua DPRD Hamiruddin dan Wakil Ketua II, La Ode Nasrullah.(ADM)