Wakatobi, Harapansultra.com | Masyarakat kabupaten Wakatobi, Sulawesi tenggara diminta untuk lebih memperhatikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun. Hal itu berguna untuk mempermudah penataan ruang yang dilakukan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala dinas PUPR kabupaten Wakatobi, Kamaruddin mengatakan, menata ruang termasuk rumah rakyat di kabupaten Wakatobi perlu dilakukan guna mendukung Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Wakatobi.
“Sebagai daerah pariwisata kita perlu menata secara baik daerah kita. Sehingga peruntukan ruangnya kita jelas. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi membangun pariwisata salah satunya dengan taat membuat IMB,”ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Tidak hanya itu, Kamaruddin berharap partisipasi kepala lingkungan dan penegak Perda atau Polisi Pamong Praja diminta untuk memperhatikan masyarakat yang ingin membangun. Kepala lingkungan dalam hal ini disarankan untuk menggunakan pendekatan Kearifan lokal dalam memberikan informasi.
“Untuk menata lebih baik daerah kita ini maka perlu partisipasi semua pihak, menggunakan pola-pola kearifan lokal seperti tempo dulu. Masyarakat dihimbau melalui masjid dan sebagainya,”katanya.
Sebagai langkah dinas PUPR memudahkan masyarakat dalam mengurus ijin tersebut, PUPR memangkas biaya pengurusan IMB menjadi lebih terjangkau, yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah sekarang hanya ratusan ribu rupiah.
“Awalnya memang dalam pengurusan IMB ini agak mahal cuma sekarang kita turunkan jumlah kofesien sehingga biayanya hanya ratusan ribu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah kabupaten Wakatobi Melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang saat ini sementara merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 12 tahun 2012.
Laporan ; Samidin