
Bombana, HarapanSultra.COM | Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), menyatakan dukungannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Anggota DPRD Bombana itu meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun, Rabu, 13 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan YUA menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa di Kantor Kejati Sultra yang mendesak penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II.
YUA menilai proses hukum harus dihormati dan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan tertentu, apalagi sampai menyeret nama pihak yang belum terbukti secara hukum.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk bekerja secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini ataupun kepentingan politik,” kata YUA.
Ia juga menyoroti munculnya narasi yang membawa-bawa nama Bupati Bombana, H. Burhanuddin, dalam polemik tersebut. Menurutnya, hal itu dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat dan terkesan ada upaya membangun opini untuk merusak citra kepala daerah.

“Jangan sampai proses hukum ini digiring ke arah yang merugikan masyarakat Bombana. Kalau nama Bupati Bombana terus dibawa-bawa tanpa dasar hukum yang jelas, tentu itu bisa menciptakan kegaduhan dan terkesan ada pihak tertentu yang ingin merusak citra beliau,” ujarnya.
YUA menegaskan masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan membangun opini seolah-olah hukum bisa dipaksa mengikuti tekanan massa. Kita harus menjaga marwah penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bekerja secara profesional. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka terdapat proses hukum yang ketat,” ujar Irwan dikutip dari media radar kendari
Menurut Irwan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan opini ataupun tekanan pihak tertentu. Penetapan tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara secara transparan.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II sebelumnya telah diproses hukum dan diputus di pengadilan dengan dua orang terdakwa. Namun terkait tuntutan mahasiswa agar pihak lain ikut ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hingga kini belum menemukan fakta hukum yang memadai.
“Kalau penyidik tidak mempunyai dua alat bukti terhadap perbuatan maupun peran seseorang, maka orang tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.








Tinggalkan Balasan