Batauga, HarapanSultra.COM | Sekitar 50,06 persen Dana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Desa Lapandewa Makmur, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan telah terserap dan telah digunakan untuk keperluan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Desa Lapandewa Makmur, Ganiru menjelaskan bahwa Dana PPKM yang dialokasikan sebanyak 8 persen dari Alokasi Dana Desa yaitu Rp.71.011.000 dan telah digunakan sebesar Rp.33.326.750.
Ia merinci Penggunaan Dana PPKM dialokasikan untuk beberapa kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 antara lain, Opersional penyemprotan Rp,1.480.000, Pengadaan Masker Rp.9.600.000, Pembelian Vitamin dan obat obatan Rp.1.000.000, Pengadaan Westafel Rp.1.260.000, dan pembiayaan lainya Rp.10.400.000.
“Penggunaan Dana PPKM dialokasikan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” Bebernya, Senin (20/12/2021)
Ia menyebut pelaksanaan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021, Instruksi Mendagri No 4 tahun 2021, Surat Mendagri No 443/0691/BPD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19. (AM)