Bombana, HarapanSultra.COM | Bupati Bombana H.Tafdi sadar betul bahwa dalam rangka melanjutkan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di butuhkan sebuah perhatian khusus untuk mencapai semua itu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana sebagai leading sektornya, menggenjot penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam hal ini pembentukan PKBM yang dijadikan sebagai salah satu strategi selain dari pemberian beasiswa pendidikan dan pembangunan atau rehabilitasi sarana pendidikan yang masuk dalam program Gembira Cerdas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kedudayaan Kabupaten Bombana, Andi Muh. Arsyad menjelaskan, pendidikan kesetaraan telah menduduki posisi strategis seiring munculnya kebijakan pemerintah yang akan melayani semua anak usia sekolah yang tidak bersekolah.

“Padahal 20 tahun mendatang, anak-anak berusia 7-21 tahun itu adalah calon pemimpin bangsa ini dan memiliki peran besar. Kalau tidak disiapkan mulai sekarang, bangsa ini yang rugi,” jelasnya saat di jumpai awak media di ruangannya, Jumat (03/12/2021)

Penyiapan generasi usia 7 sampai 21 tahun itu, menurut Arsyad, salah satunya bisa melalui pendidikan kesetaraan atau PKBM.

“Saat ini di Kabupaten Bombana sudah ada 68 PKBM yang tersebar di 22 Kecamatan, Kecamatan Poleang dan Kecamatan Rumbia Tengah sebanyak 4 PKBM dan yang lainnya rata rata 3 PKBM di satu Kecamatan,” Ungkapnya.

Andi Muh. Arsyad meyakini bahwa pendidikan kesetaraan bukan lagi dianggap sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal, melainkan sebagai pilihan pendidikan masyarakat.

“Alhamdulillah di periode kedua Bupati Bombana ini semenjak tahun 2017 sampai dengan 2021 jumlah penduduk yang mendapatkan ijazah paket A,B,C Melalui PKBM sebanyak 7.054 dengan rincian untuk paket A sebanyak 1.682, paket B sebanyak 2.567 dan paket C sebanyak 2.805,” pungkas nya

Senada dengan hal tersebut pengelola PKBM Cerdas Bersama Desa Anugerah Kecamatan Lantari Jaya, Jamal Doa mengaku merasakan betul bahwa saat ini PKBM menjadi pilihan alternatif pendidikan.

Tidak lagi berpikir bahwa Pendidikan Nonformal ini masih dianggap sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Di PKBM Cerdas bersama ada peserta didik usia sekolah, mereka itu anak-anak dari orang yang mampu bahkan ada juga anak dari pejabat,” Singkat Jamal Doa (adv)

Pewarta : Muh. Adnan