Bombana, HarapanSultra.COM | Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Bombana telah di laksanakan hari Sabtu (20/02/2022) lalu, hasil dari Pesta Demokrasi untuk menentukan pemimpin di Desa itu menuai banyak protes yang di akibatkan banyaknya suara warga yang dinyatakan batal, salah satunya terjadi di Desa Tanah Poleang Kecamatan Poleang Utara.

Calon Kepala Desa Tanah Poleang nomor urut 3. Sugianto S.Sos, MM kepada awak media ini, Kamis (24/02/2022) mengatakan pihaknya telah memasukkan gugatan pada hari Senin (21/02/2022) yang di tujukan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Desa Tanah Poleang Cq. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanah Poleang.

Sugianto menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari pengaduannya, antara lain adanya suara yang memilih dirinya di TPS 1, sebanyak 63 suara dan di TPS 2, sebanyak 47 suara yang tidak diakomodir atau dianggap batal oleh KPPS dengan alasan terdapat dua lubang akibat pencoblosan yang diduga akibat pemilih tidak membuka keseluruhan kertas suara kemudian melakukan pencoblosan.

“Kalau suara yang dibatalkan itu di sahkan oleh KPPS maka suara saya di TPS 1 sebanyak 78  suara ditambah 63 suara, sehingga seharusnya total jumlah suara sebanyak 141 suara, sedangkan di TPS 2 sebanyak 90 suara ditambah 47  suara menjadi 137 suara, sehingga seharusnya total jumlah pemilih saya sebanyak 278 suara,” jelas Sugianto.

Sugianto menambahkan apabila suaranya disahkan sebesar 278 suara keseluruhan maka dia adalah pemenang Pilkades di Desa Tanah Poleang.

“Untuk lebih terang dan jelas hasil pemilihan ini maka saya meminta agar dilakukan perhitungan ulang terhadap hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Tanah Poleang agar lebih adil dan sesuai ketentuan yang ada.” tambahnya.

Mantan Aktivis Mahasiswa itu berharap pihak yang berwenang menyelesaikan pengaduan hasil pemilihan Kepala Desa di desa Tanah Poleang dan memutuskan untuk menerima atau mengabulkan aduannya.

“Harapan saya agar pihak yang berwenang dalam Pilkades ini bisa memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang terhadap surat suara disemua TPS agar hasil pemihan Kepala Desa menjadi jelas dan terang serta sesuai hasil perhitungan ulang surat suara yang sah sesuai ketentuan yang ada,” harapnya

Untuk di ketahui Pilkades di Tanah Poleang kecamatan poleang Utara di ikuti oleh 5 Cakades yaitu Muttiali nomor urut (1), Muh. Yusuf nomor urut (2), Sugianto,S.Sos, MM nomor urut (3), Muh. Idris nomor urut (4), dan Nukman nomor urut (5).

Pewarta : Muh. Adnan