MUBAR, HARAPANSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara menonaktifkan sementara Ahmad Rera dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat. Senin (11/07/2022)

Pejabat Bupati Mubar Dr. Bahri mengatakan penonaktifan Ahmad Rera karena ia tersandung kasus hukum dugaan penggunaan ijazah palsu dan telah berstatus sebagai terdakwa.

“Pemberhentian tersebut telah mengacu pada ketentuan perundang undangan,” ujar Dr. Bahri

Ia menyebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, Camat Tikep telah mengusulkan salah satu Aparatur Sipil Negara di daerah itu untuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa yang akan bertugas paling lama tiga bulan atau sampai terlantiknya Kepala Desa Baru setelah dilakukan pemilihan Jika Ahmad Rera dinyatakan kalah dalam proses kasasi nantinya.

“Kalau dia menang maka martabatnya akan dikembalikan sebagai Kepala Desa lagi, andai kalah di kasasi maka pemberhentiannya secara permanen,” Bebernya.

Sementara itu, Abdul Azis, S.Pd selaku Plt. Kepala Desa Katela mengaku siap menjalankan tugas memberikan pelayanan pemerintahan desa yang telah diamanahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri.

“Saya telah menerima surat keputusan (SK) tersebut, tertanggal 7 Juli 2022, dan siap melaksanakan tugas,” singkat Abdul Azis

Reporter : La Ode Amsir