Bombana, HarapanSultra.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan reviu terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayahnya sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pendidikan. Kegiatan ini berlangsung sejak 16 hingga 31 Januari 2024 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Bombana.

Reviu ini mencakup 206 sekolah yang terdiri dari 173 Sekolah Dasar (SD) dan 33 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Bombana. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Arniati A, S.STP., M.Si, dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si.

Tujuan utama dari reviu ini adalah memastikan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendikbud Tahun 2022 Pasal 39. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang dapat berujung pada kerugian negara.

“Pelaksanaan reviu ini penting untuk memperoleh keyakinan bahwa dana BOS dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W.

Dalam pelaksanaannya, reviu ini menitikberatkan pada aspek kesesuaian pembelanjaan dana BOS dengan komponen yang telah ditetapkan dalam Permendikbud, yang meliputi berbagai kebutuhan operasional sekolah. Di antaranya adalah penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi belajar, administrasi kegiatan sekolah, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

“Komponen penggunaan dana BOS juga mencakup pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor tenaga pendidik,” jelas Arniati, selaku Pengendali Teknis dalam reviu tersebut.

Lebih lanjut, Arniati menekankan bahwa reviu ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan telah memanfaatkan dana BOS secara optimal guna mendukung kelancaran proses pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik,” tambahnya.

Inspektorat Bombana berharap dengan adanya reviu ini, sekolah-sekolah dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana BOS. Selain itu, reviu ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menghindari adanya penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan adanya reviu ini, diharapkan pengelolaan dana BOS di Kabupaten Bombana dapat lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.