
Bombana, Harapansultra.com | usai Pembacaan Hasil Rekapitulasi Suara hasil pencoblosan tingkat Kecamatan olah PPK Kabaena Barat, Partai Gerindra Cabang Bombana melalui LO nya menyampaikan Keberatan atas dasar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang disalah satu TPS yang berada di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Rabu (1/5/2019)
Sebelum palu sidang di Ketuk sebagai tanda diterimanya Rekapitulasi Yang dibacakan langusung oleh Ketua PPK Kabar, Muhamad Anis melemparkan pertanyaan kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Setempat terkait Status Hukum dan dasar pelaksanaan PSU di TPS 5 Kecamatan Kabaena Barat.
“Coba pihak KPU dan Bawaslu berikan kami penjelasan apa yang menyebabkan dikeluarkannya Rekomendasi PSU di Kabaena Barat, tepatnya di TPS 5 Baliara Selatan”, Tanyanya.

Tanggapi pertanyaan tersebut, Kordiv Dapil V pulau Kabaena, Abdi Mahatma menuturkan bahwa sampai pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT.
“Untuk masalah itu, saya terus lakukan monitoring dilokasi tersebut bahkan tidak ada riak soal adanya Pelanggaran, nanti saya sudah tinggalkan Lokasi untuk Kegiatan penting di Kabupaten baru kami dengar kabar bahwa diTPS tersebut direkomendasikan untuk PSU”, Jelas Mantan Jurnalis itu dihadapan Audiens.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bombana, Asrudin hanya memberikan jawaban bahwa Bentuk dan pelanggaran dan pelaku pelanggaran tetap akan melewati proses Hukum.

Usai diberi jawaban, LO partai Gerindra itu menuturkan bahwa proses untuk membongkar Misteri dibalik PSU itu pihaknya sampaikan Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu akan menyampaikan Keberatan Resmi.
“Kami tidak permasalahkan Hasilnya tapi Alasan dilakukannya PSU yang tidak jelas, maka dengan Resmi Partai Gerindra menyampaikan Keberatan agar Pemilu Ini berjalan sebagaimana mestinya yaitu jujur, adil, dan terbuka”, tutup Anis kepada Jurnalis Harapansultra.com
Laporan : Hir







