Bombana, HarapanSultra.COM | Abdul Wahid resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan mendiang Ahmad Mujahid, Senin, (6/3/2023).
Pelantikan Abdul Wahid sebagai PAW tersebut merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Masi, Nomor 157 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bombana pengganti antar waktu yang terteken di Kendari 13 Februari 2023.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya baiknya dan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan berpendoman kepada Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Abdul Wahid mengucapkan Sumpah.
Sesuai tuntunan Agama Islam, Abdul Wahid juga bersumpah bahwa akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD secara sungguh-sungguh dan demi tegaknya demokrasi.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan bangsa,” tutup Abdul Wahid mengambil sumpah pelantikan.
Diketahui Abdul Wahid direkomendasikan ke DPRD setempat oleh partainya berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2019 lalu. Nama Abdul Wahid tercatat menduduki peringkat kedua terbanyak menyusul nama mendiang Ahmad Mujahid.
Ahmad Mujahid diberhentikan dengan hormat oleh partainya karena tutup usia akibat sakit yang dideritanya pada, Kamis, (13/10/2022) lalu.
Pengambilan sumpah tersebut Abdul Wahid langsung disambut oleh sejumlah Anggota DPRD lainnya. Ia juga langsung diarahkan untuk menempati kursi kosong yang kini menjadi miliknya diruang Paripurna tersebut. (RF)