Bombana, HarapanSultra , COM / – Bawaslu Kabupaten Bombana mengumumkan perpanjangan pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan, menanggapi jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota dan keterwakilan perempuan yang masih di bawah 30%. Perpanjangan ini dibuka untuk delapan kecamatan, dengan fokus khusus pada peningkatan partisipasi perempuan.
Irpan, S.H., M.Kn, Ketua Bawaslu Bombana, menyataikan, “Kami berkomitmen untuk memastikan proses seleksi yang inklusif dan merata. Oleh karena itu, kami membuka kesempatan bagi pendaftar baru, terutama perempuan, untuk bergabung dalam upaya pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.”
Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 9 hingga 11 Mei 2024. Berikut adalah daftar kecamatan yang terlibat dalam perpanjangan pendaftaran:
- Kecamatan Rarowatu Utara: Khusus untuk perempuan
- Kecamatan Mataoleo: Terbuka untuk umum
- Kecamatan Poleang Timur: Terbuka untuk umum
- Kecamatan Poleang Utara: Terbuka untuk umum
- Kecamatan Poleang Tengah: Khusus untuk perempuan
- Kecamatan Tontonunu: Khusus untuk perempuan
- Kecamatan Kabaena Tengah: Khusus untuk perempuan
- Kecamatan Kabaena Utara: Khusus untuk perempuan
Irpan Menekankan beberapa syarat bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan antara laian :
- Kewarganegaraan: Harus terbukti sebagai warga Bombana dengan identitas kependudukan yang sah.
- Independensi: Tidak boleh tercatat sebagai anggota partai politik.
- Usia: Minimal 21 tahun.
- Kualifikasi Lengkap: Dapat dilihat di link : bit.ly/FormDaftarPanwas atau dengan menghubungi Annifun Nisifman di nomor 0812-4748-8146.