MUNA, HarapanSultra.Com | Seorang Kakek HF (60) warga jalan Pendidikan Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri bernama IF (12).
HF melakukan perbuatan bejatnya selama tujuh hari berturut-turut pada bulan maret 2020 lalu yang bertempat di kediamanya sendiri serta ditempat lain.
Kelakuan bejat HF terungkap ketika korban IF (12) menceritakan keluh kesahnya terhadap ibu kandung senin (4/5/2020) saat itu juga Ibu Korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Katobu.
Kapolsek Katobu Iptu Darul Aqsa SH pada saat ditemui oleh awak media harapansultra.Com Rabu (6/5/2020) membenarakan kejadian tersebut bahwa Ibu korban telah melaporkan hal itu dengan laporan Polisi : LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tanggal 4 Mei 2020.
“Pada saat itu juga Kanit Reskrim dan anggotnya melaksanakan pencarian terhadap HF dirumahnya hingga ahirnya HF pun mau ikut ke kantor Polsek Katobu. ” Kata Mantan Kapolsek Tongkuno itu.
Darul Aqsa menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap awal mulanya kejadiaan, HF melakukan percabulan terhadap IF dengan modus memberikan uang kepada IF yang nilainya bervariasi, kadang 2.000 rupiah, 3.000 rupiah dan 5.000 rupiah saat IF belanja di kios milik HF.
“Awalnya HF tidak mengaku atas perbuatannya, kemudian saat ditanya sama pihak penyidik HF memberikan keterangan bahwa hanya lakukan perbuatan cabul biasa (Pakai jari jari tangan) terhadap IF.” Ungkapnya Darul.
Saat ini, Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Katobu sambil mengupayakan penyelesaian administrasi terkait penahanan terhadap pelaku sedangkan korban telah dilakukan pemeriksaan visum.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi terhadap korban-korban lainnya, Kapolsek Katobu menghimbau untuk semua masyarakat yang masih miliki anak wanitia yang belum dewasa agar Lakukan pengawasan ketat.
“Kami berharap para orangtua tetap melakukan pengawasan terhadap puteri mereka,” harapnya.
Perkara yang disangkakan kepada pelaku adalah Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Borju