Bombana, HarapanSultra.COM | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk Pembayaran Pajak Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat BKD Kabupaten Bombana selama 2 hari, mulai tanggal 11 s/d 12 Juli 2023.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Sistem ETPD tersebut diantaranya, Pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Bagian Teknologi Informasi Sultra, Revo Adrian Muhaling, SE., MM, ASN dan Staf PHTT BKD Kabupaten Bombana
Kepala BKD Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE., M.AP menjelaskan kegiatan tersebut merupakan implementasi penerapan penggunaan transaksi non tunai atau elektronifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Ekektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Dimana diketahui bahwa ETPD merupakan program nasional sebagai bentuk upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital.” jelas Doddy. Selasa (11/7/2023)
Lebih lanjut mantan Kepala Bappeda Bombana tersebut menambahkan bahwa untuk Penerapan transaksi non tunai atau elektronifikasi tersebut, BKD Kabupaten Bombana sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sultra
“Kami bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) untuk menyediakan Fitur pembayaran non tunainya.” tandasnya. (Adv)