oleh

BKN Luncurkan Sistem Automasi Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar untuk PNS 2025

-Harapan-1307views

Bombana, HarapanSultra .COM | – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menghadirkan terobosan baru dalam layanan kepegawaian. Melalui Surat Nomor: 10844/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 10 Desember 2024, BKN memperkenalkan sistem automasi kenaikan pangkat dan pencantuman gelar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi modern, sehingga PNS dapat lebih fokus pada tugas dan pengabdian tanpa terbebani proses administratif yang rumit.

Salah satu inovasi utama dalam kebijakan ini adalah sistem automasi kenaikan pangkat. Dengan sistem ini, proses pengusulan manual dari instansi dihilangkan. Artinya, PNS tidak perlu lagi mengajukan usulan kenaikan pangkat secara individu, kecuali dalam kasus tertentu seperti perpindahan golongan melalui ujian dinas, status penugasan, atau tugas belajar.

Sistem automasi ini akan bekerja berdasarkan data yang telah diperbarui di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). BKN mewajibkan seluruh instansi untuk melakukan peremajaan data PNS di SIASN, terutama bagi PNS yang sedang menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN), menerima sanksi disiplin, atau mengalami perubahan jabatan. Dengan data yang akurat dan mutakhir, proses kenaikan pangkat diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, dan minim hambatan administrasi.

Selain kenaikan pangkat, pencantuman gelar juga menjadi fokus utama kebijakan BKN tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024, pencantuman gelar kini harus dilakukan melalui SIASN dalam linimasa yang telah ditentukan. PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi dan memenuhi syarat kenaikan pangkat dapat mengajukan pencantuman gelar sesuai jadwal yang ditetapkan.

Contohnya, Nurmasyitah, PNS golongan II/d sejak 1 April 2021 dengan pendidikan SLTA, kini memiliki ijazah S-1. Ia dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan III/a pada periode 1 April 2025, dengan pencantuman gelar yang dilakukan pada 21-30 Januari 2025. Begitu pula dengan Wirda Safriani, PNS golongan III/b sejak 1 Oktober 2021 dengan pendidikan SLTA, yang telah meraih ijazah S-1. Ia dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan III/c pada periode 1 Oktober 2025, dengan pencantuman gelar yang dilakukan pada 8-18 Juli 2025.

BKN menyadari bahwa perubahan sistem memerlukan koordinasi intensif antara BKN dan instansi terkait. Oleh karena itu, implementasi automasi kenaikan pangkat akan dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan agar transisi berjalan mulus dan PNS dapat menikmati layanan yang lebih mudah tanpa hambatan teknis.

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan dampak positif bagi PNS dan birokrasi secara keseluruhan. Dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan otomatis, PNS dapat lebih fokus pada tugas dan pengabdian mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan pengakuan lebih luas bagi PNS yang telah meningkatkan kualifikasinya melalui pendidikan.

BKN terus berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih inovatif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan karier PNS semakin berkembang dan birokrasi di Indonesia menjadi lebih modern dan efisien.

Bagi PNS yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, pastikan data Anda di SIASN telah diperbarui. Perhatikan jadwal pencantuman gelar dan kenaikan pangkat yang telah ditetapkan. Dengan persiapan yang baik, Anda dapat memaksimalkan peluang untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA