Bombana, HarapanSultra.COM | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana lakukan Sosialisasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Jumat (03/02/2023)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana Ir.H.Burhanuddin,M.Si dan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama Tim Sosialisasi, Sekertaris Kabupaten Bombana, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Pj.Bupati Bombana mengatakan, kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Karena pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya,” ujar Burhanuddin.
Penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting dilakukan untuk memberikan semangat kerja yang tinggi kepada ASN. Salah satu fungsinya yaitu untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN khususnya di Lingkup Pemkab Bombana.
“Untuk itu, saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN Lingkup Pemkab Bombana,” harapnya.
Kegiatan tersebut dirangkaikan kegiatan Workshop Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Penerapan Aplikasi e-Kinerja Pegawai ASN Lingkup Pemkab Bombana Tahun 2023. (ADV)