Buton Utara, Harapansultra.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buton Utara, Sartono, didorong untuk menginisiasi dialog terbuka bersama insan pers guna membahas iklim kebebasan pers, pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media, serta membangun kesamaan persepsi dalam penyampaian informasi kepada publik. Usulan tersebut disampaikan Jurnalis Utama Dewan Pers, Adnan Irham, sebagai respons atas pernyataan Sartono dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu. Menurut Adnan, forum dialog akan menjadi ruang yang lebih konstruktif dibanding saling menyampaikan pandangan melalui pemberitaan media. Pernyataan itu disampaikan di Buton Utara, menyusul konferensi pers Pemkab Buton Utara yang berlangsung pada pekan lalu.

Adnan mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang mulai membuka ruang konferensi pers sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan wartawan, bukan justru memunculkan kesan adanya penilaian sepihak terhadap kerja jurnalistik.

Ia menilai, hubungan antara sejumlah pejabat pemerintah daerah dengan wartawan justru mengalami penurunan sejak pemerintahan baru berjalan. Kondisi itu, kata dia, terlihat dari semakin sulitnya jurnalis memperoleh konfirmasi ketika menjalankan tugas peliputan.

“Sejak awal pemerintahan baru, wartawan di Buton Utara justru makin sulit melakukan konfirmasi. Banyak contoh, Dirut RSUD Butur, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat kala itu, nomor wartawan yang mau konfirmasi berita malah diblokir, parahnya Bupati dan Wakil Bupati juga melakukan hal yang sama,” kata Adnan.

Menurut Adnan, praktik komunikasi yang tertutup berpotensi menghambat penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat. Padahal, proses konfirmasi merupakan salah satu tahapan penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan akurasi informasi sebelum dipublikasikan.

Pengecek Fakta Bersertifikasi Google itu juga menilai konferensi pers yang digelar pemerintah daerah memberi kesan bahwa pemerintah lebih banyak menyampaikan pembelaan atas kritik yang berkembang dibanding membuka ruang dialog yang setara dengan media.

Ia berpandangan bahwa sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk ketidaknyamanan pemerintah terhadap pemberitaan yang bersifat kritis.

“Pernyataan beliau (Kadis Kominfo) juga menandakan bentuk ketakutan Pemda terhadap pemberitaan yang memang sejak awal kepemimpinan baru, banyak dikritik media,” ujarnya.

Adnan turut menanggapi pernyataan Sartono yang mengingatkan media agar mengedepankan pemberitaan yang berimbang dan mencerahkan sebagaimana dikutip dalam salah satu pemberitaan media daring.

Menurutnya, prinsip keberimbangan bukanlah hal baru dalam dunia jurnalistik karena telah diatur secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers. Karena itu, ia menilai penyampaian pesan tersebut perlu dipahami secara lebih utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa media diarahkan untuk hanya menyampaikan informasi yang menguntungkan pemerintah.

“Pemberitaan media itu wajib berimbang, amanatnya jelas ko’ di Kode Etik yang harus ditaati semua yang mengaku jurnalis. Jika berita tak berimbang ada jalur yang bisa ditempuh, contohnya Hak Jawab. Namun diksi ‘mencerahkan’ harus kita telaah lagi, mencerahkan untuk siapa, Pemda sendiri atau masyarakat, seolah-olah media harus jadi corong Pemda,” kata Wartawan Bersertifikasi Utama Dewan Pers sekaligus Penguji Kompetensi Jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tersebut.

Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebenarnya telah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi maupun prosedur yang diatur Dewan Pers. Karena itu, menurutnya, penyampaian kritik terhadap produk jurnalistik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui penilaian umum yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, Adnan juga menyoroti pernyataan Sartono yang meminta media tidak hanya membekali seseorang dengan surat tugas ketika melakukan kegiatan pencarian iklan atau kerja sama publikasi.

Menurutnya, setiap perusahaan pers memiliki standar operasional dan mekanisme internal masing-masing dalam menerbitkan surat tugas maupun penugasan kepada wartawannya. Oleh karena itu, ia menilai persoalan tersebut merupakan ranah internal perusahaan media.

“Itu yang paling bingung menurut saya, maksudnya apa? Surat tugas itu ilegal? Atau harus ID Card atau harus pakai apa?” tanyanya.

Atas berbagai dinamika tersebut, Adnan mengusulkan agar Dinas Kominfo Kabupaten Buton Utara memfasilitasi dialog terbuka yang menghadirkan pemerintah daerah, organisasi profesi pers, perusahaan media, serta masyarakat. Menurutnya, forum semacam itu akan menjadi ruang yang lebih produktif untuk membahas persoalan komunikasi publik dibanding saling menyampaikan pandangan melalui pemberitaan.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Kominfo untuk menentukan tema diskusi, dengan harapan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan saling memahami peran masing-masing.

Adnan menilai dialog tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai harapan pemerintah daerah terhadap media, harapan insan pers terhadap keterbukaan informasi publik, serta kepentingan masyarakat sebagai penerima informasi.

Menurutnya, hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah karena masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Beliau mantan wartawan, pasti paham seperti apa dinamika wartawan di lapangan. Kami yakin dialog itu nantinya akan berdampak positif untuk kemajuan pembangunan Buton Utara. Bila perlu pimpinan beliau sebagai pembuat kebijakan bisa ikut hadir,” tutup Alumni Akademi Jurnalis Ekonomi Lingkungan tersebut.

Usulan dialog terbuka tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing. Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik secara terbuka, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dengan komunikasi yang lebih terbuka dan saling menghormati peran masing-masing, iklim pers yang sehat diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Buton Utara.

Pewarta: Safrudin Darma