
Oleh : Arlan, S.IP*
Sejak dikeluarkan kebijakan desentralisasi dalam bentuk format undang-undang otonomi daerah yang kemudian melahirkan bentuk pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah proses politik yang sangat baik dalam penetuan pemimpin di tingkat lokal. Ini adalah ajang dimana rakyat ditiap-tiap propinsi, kabupaten /kota memilih pemimpinnya sendiri secara langsung. Bukan hanya itu tapi penyelenggaranya juga dibentuk tiap2 propinsi, kabupaten/kota yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bawaslu dari tingkat propinsi dan kabupaten kota.
Indonesia dengan kondisi georgrafisnya yang sangat luas, proses politik harus berjalan efektif. Karena sungguh naif jika kemudian wilayah dengan kondisi geografis seperti ini harus terus bergantung dipusat atau sentralistis. Terlalu banyak wilayah yang belum mendapat akses informasi yang baik, tentunya kesejahteraan atau keadilan sosial.
Pilkada sebagai ajang politik lima tahunan, seharusnya dimanfaatkan secara baik oleh seluruh rakyat ditiap-tiap wilayah, dan dijadikan sebagai ajang penentuan perjalanan kehidupan sosial selama lima tahunan sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Pilkada adalah ajang untuk memilih pemimpin lokal untuk kepentingan lokal. Jika rakyat salah menentukan bahkan apatis atau tidak mau berpartisipasi dalam demokrasi ini, maka rakyat harus menunggu setidaknya lima tahun berikutnya untuk memilih pemimpin yang baru. Setiap wilayah memiliki persoalan yang berbeda dan unik. Sehingga diperlukan cara penyelesaian yang bersifat lokal dan sesuai kultur wilayah tersebut.
Oleh karena itu, membangun demokrasi ditingkat lokal tidak hanya dalam bentuk pilkada, tetapi bagaimana membangun kesadaran bahwa pilkada bukan sekedar pesta demokrasi di tingkat lokal melainkan juga sebagai ajang untuk mentukkan nasib rakyat selama lima tahun kedepan. Itulah sebabnya rakyat harus memiliki kepekaan politik.

27 juni 2018 adalah momentum bagi rakyat untuk menentukkan nasibnya lima tahun kedepan dan telah kita tunaikkan hak demokrasi kita, yaitu pemilu umum kepala daerah (pilkada) serentak di tingkat propinsi, kabupaten dan kota untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon walikota dan calon wakil walikota, serta calon bupati dan calon wakil bupati disebagian besar wilayah indonesia. Begitu juga yang terjadi di wilayah propinsi sulawesi tenggara. Berharap nantinya yang terpilih bisa menjadi harapan kesejahteraan rakyat.
Para elit politik yang terpilih seharusnya bisa memahami esensi dari apa yang dimaksud dengan politik, tidak menjadikan politik sebagai profesi atau pekerjaan. Karena sekarang para elit politik kita banyak yang mengedepankan tujuan politik sebagai sarana mencari hidup dari politik. Padahal pada dasarnya politisi adalah representasi dari masyarakat, dan Politik adalah satu proses kepemimpinan untuk kesejahteraan rakyat.
Proses pilkada adalah tanggung jawab semua kalangan, terkhusu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses pemilihan secara adil dan efisien. Karena proses pemilihan kepala daerah ini melibatkan partisipasi warga, maka semua prosesnya harus berjalan adil dan mematuhi aturan yang berlaku. Dalam proses sering kali terjadi ketidak adilan yang menjadi sumber malapetaka bagi proses pilkada.
Banyak kalangan yang meragukan pilkada yang dilakukan didaerah karena khawatir banyak melahirkan konflik sosial, mulai dari kasus sara, agama, kelompok masyarakat bahkan keluarga, hanya karena berbeda pilihan. Bahkan kecurangan bisa bahkan sudah membudaya masalah money politik sampai penggelembungan suara oleh pihak penyelenggara sendiri. KPUD wajib meredam potensi kekerasan sosial dan kecurangan dalam proses setiap pilkada melalui komitmen keadilan dan keefektifan dalam proses berdemokrasi sehingga melahirkan suasana yg damai dan aman.
Bagi rakyat yang belum sempat berpartisipasi dalam momentum demokrasi atau pilkada kali ini, semoga di tahun 2019 nanti tidak menyia-nyiakan momen tersebut. Pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota.
Fasstabiqul khairat.
*. alumni Ilmu Pemerintahan Fisip UMK 2014 / Aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.







