Muna, Harapan Sultra.COM | Kepolisian Resor Muna menangkap 2 Oknum Guru berinisial Nu (59) dan Ra (55) pengajar di Sekolah Dasar Negeri 1 Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), penangkapan dilakukan karena kedua oknum Aparatur Sipil Negara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain merupakan murid di sekolahnya sendiri.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka membenarkan bahwa kejadian itu diketahui pihaknya atas laporan orang tua korban, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelapor mendapat  informasi dari Wa Sila yang saat ini berstatus saksi yang menyampaikan bahwa anak pelapor bersama temannya dicabuli dengan cara di pegang pegang kemaluannya.

“Setelah mendapat informasi itu, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya tentang kejadian itu dan ternyata menurut pengakuan anaknya kalau korban pernah dipegang satu kali oleh RM. tak terima, kemudian orang tuanya langsung melaporkan ke Polres Muna untuk segera diproses hukum, ” ujarnya,  Selasa (13/11/2018).

Bahkan perbuatan tak senonoh itu diduga telah berlangsung lama yaitu sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan November 2018 dan hingga saat ini telah ada 7 orang anak yang mengaku telah mendapat pelecehan seksual dari pelaku.

“Rata-rata korban baru berusia 6 sampai 8 tahun” Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimna diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) kuhp dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta : Borju