Bombana,HarapanSultra,COM | – Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah mulai menyusun dokumen penting, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan utama dalam merancang kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan selama lima tahun ke depan.Selasa (30/04/2024)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Alimuddin, menyebut bahwa penyusunan KLHS ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan hidup. “Dokumen KLHS RPJMD ini akan menyajikan analisis menyeluruh mengenai dampak pembangunan terhadap lingkungan dalam rentang waktu lima tahun ke depan,” ujarnya.
KLHS RPJMD ini tidak sekadar dokumen teknis, namun lebih pada alat strategis yang mengulas berbagai aspek penting, mulai dari penggunaan lahan, kualitas udara, kualitas air, hingga aspek sosial ekonomi yang berkaitan erat dengan lingkungan. Melalui analisis yang mendalam, tim penyusun dokumen ini akan mengidentifikasi dampak potensial dari berbagai proyek, kebijakan, atau aktivitas pembangunan, serta mengusulkan tindakan mitigasi yang relevan.
Pada proses ini, dilakukan pengumpulan data dan analisis risiko secara komprehensif. Hal ini mencakup prakiraan dampak terhadap kualitas lingkungan, penilaian risiko, hingga peramalan dampak jangka panjang. Alimuddin menegaskan bahwa tahapan ini sangat penting untuk mengidentifikasi alternatif tindakan yang dapat menekan dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain kajian teknis, penyusunan KLHS RPJMD ini juga melibatkan proses konsultasi publik, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pembangunan daerah. Partisipasi publik sangat penting untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan dan komunitas lokal terkait berbagai dampak lingkungan yang telah diidentifikasi, sekaligus memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dalam perencanaan.
“Konsultasi publik ini memungkinkan kita mendengar langsung dari masyarakat, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” lanjut Alimuddin.
RPJMD merupakan dokumen kunci bagi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Setiap langkah yang diambil dalam RPJMD diupayakan untuk berdampak positif terhadap masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, RPJMD 2025-2029 harus disusun secara terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), guna memastikan adanya konsistensi antara rencana pembangunan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
Dalam kajian yang mendasari RPJMD, terdapat identifikasi menyeluruh atas kondisi lingkungan hidup di Bombana. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup mengkaji potensi masalah lingkungan yang mungkin timbul dari pembangunan, serta merumuskan strategi pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif pembangunan di masa depan. Aspek ini mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya air, hingga strategi pengendalian polusi udara.