
RAHA,Harapansultra.COM | Proses pembuatan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna tidak dipungut biaya atau gratis.
Hal ini ditegaskan La Ode Muhammad Haidar SE, Kabid Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Kabupaten Muna saat disambangi awak media ini Rabu (19/09/2018).
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas,” Tutur La Ode Muhammad Haidar.
Seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah lanjut Haidar, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan,” bebernya
Diakuinya, belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning pada Disnakertrans Muna meningkat, seiring dibukanya berbagai lowongan pekerjaan baik untuk kepentingan pencari kerja pada sektor tambang maupun bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dan kartu kuningĀ sebagai salah satu syarat pendaftaran.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” Pungkasnya.
Pewarta : HS08/Borju








