Bombana, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi pembukaan layanan Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bombana, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd,SH.,MH mengatakan dengan terbukanya loket layanan PN. Pasarwajo di MPP, untuk urusan administrasi, masyarakat Bombana tidak perlu lagi ke Kabupaten Buton seperti sebelumnya, cukup ke Mal Pelayanan Publik Bombana.
“Dengan kemudahan itu, tentu dapat mengefisiensi waktu dan biaya,” ujar Politisi Partai Nasdem itu.
PN Pasar Wajo resmi membuka delapan layanan antara lain Konsultasi atau Advis Hukum, Informasi pembuatan surat keterangan melalui aplikasi eraterang, informasi pendaftaran perkara melalui e-Court, informasi persidangan melalui melalui e-Court.
Layanan lainnya yaitu permohonan informasi publik, pembuatan akun pada proses surat keterangan eraterang, kemudian penginputan data pemohon pada aplikasi, serta yang terakhir melayani pendaftaran perkara.
Ia berharap kedepannya Pengadilan Negeri dapat benar benar berkantor di Kabupaten Bombana.
“Sehingga urusan urusan yang dilakukan di pasar Wajo bisa kita lakukan penuh di Bombana,” tandasnya. (Adv)