Bombana, HarapanSultra.COM | – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bombana, Rabu (20/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, bersama Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. Selain itu, tampak unsur pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan RPJMD yang dinilai penuh komitmen. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD 2025–2029 merupakan pedoman arah pembangunan Kabupaten Bombana untuk lima tahun mendatang, selaras dengan visi daerah yakni Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan,” kata Bupati Burhanuddin.

Menurutnya, visi pembangunan ini berfokus pada beberapa prioritas utama. Pertama, peningkatan daya saing sektor pertanian dan perikanan berbasis agrominapolitan. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Ketiga, penguatan keterhubungan desa-kota serta konektivitas antarwilayah. Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan potensi kearifan lokal dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Persetujuan DPRD terhadap RPJMD ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis yang lebih terarah. Burhanuddin menekankan bahwa Perda RPJMD akan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah bersama DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam implementasi program pembangunan yang terukur, berorientasi pada hasil, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Bombana,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, pimpinan DPRD Bombana menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi pemerintah daerah. DPRD menilai RPJMD 2025–2029 telah melalui tahapan pembahasan yang matang, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat. Dokumen ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Dengan disahkannya Perda RPJMD, Pemerintah Kabupaten Bombana kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan agenda pembangunan hingga lima tahun ke depan. Semua pihak diharapkan menjaga komitmen, konsistensi, dan keterbukaan agar implementasi RPJMD dapat berjalan sesuai target.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tetapi arah kebijakan pembangunan yang harus diwujudkan bersama. Kami berharap seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat dapat bahu membahu mewujudkannya,” ungkap Burhanuddin menutup sambutannya.

Melalui pengesahan ini, Kabupaten Bombana menegaskan langkahnya untuk membangun daerah yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Harapannya, visi besar yang telah ditetapkan bukan hanya tertulis dalam dokumen, tetapi nyata dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di pelosok Bombana.

Pewarta: Hir