Bombana,HarapanSultra, COM / Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045, Rabu (7/2/2024). Forum ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi, saran, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan.
Dalam forum ini, rancangan teknokratik visi RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 yang ditawarkan adalah: “Bombana yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Visi ini didukung oleh lima misi yang mencakup pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si.mengatakan bahwa forum ini merupakan momentum yang sangat strategis bagi kita sebagai rangkaian tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bombana periode 20 tahun mendatang.
“Saya mengajak semua hadirin dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Bombana untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi berupa saran, masukan, dan harapannya terhadap pembangunan Kabupaten Bombana.” Kata Edy
“Kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Bombana untuk bersama-sama mendukung dan memberikan kontribusi positif demi mewujudkan pembangunan yang tepat, terarah, dan berkelanjutan serta mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tuturnya.
Sementara itu, penyelenggara kegiatan, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, ST., M.Si,, menjelaskan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahunan.
“ Sebelum acara ini, telah didahului beberapa kegiatan yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana, meliputi evaluasi capaian RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2005–2025, kick off meeting RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045, dan focus group discussion (FGD) RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2005–2025 di kecamatan Rumbia dan Poleang Barat.” Jelas Husrifnah.
Mantan Kadis Sosial Bombana juga menambahkan bahwa Forum ini juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat menghasilkan dokumen RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya
Forum ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bombana, Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala bagian Setda, instansi vertikal, Perusda, perwakilan ormas, dan pemangku kepentingan terkait.