
Rumbia, HarapanSultra.COM | Inspektorat Kabupaten Bombana dibawah kendali Inspektur Drs. Man Arfa, M. Si yang baru menjabat sebulan melakukan berbagai terobosan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Bombana.
Salah satu terobosan yang bakal dilakakukan instansi tersebut yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan pembuatan pelaporan penggunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Bombana.
Hal tersebut disampakian Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Bombana, Arif Supendi saat membawakan materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dan Sosialisasi Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Tatacara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik bertempat di Aula Inspektorat Bombana, Selasa (29/10/2019) .
” Ini merupakan terobosan baru Pak Inspektur Man Arfa yang tujuannya agar Partai Politik penerima dana bantuan partai politik dapat taat dan tertib administrasi dan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan berulang ulang,” beber Arif Supendi
Salah satu peserta rapat Suryadin yang juga Ketua Partai PDIP Kabupaten Bombana mengaku sangat mengapresiasi langkah yang diambil Inspektorat Bombana, menurutnya hal ini belum pernah dilakukan ditahun sebelumnya.

” Pada dasarnya kami dari PDIP sangat mengapresiasi terobosan dari Inspektorat ini, karena tentu ini sangat membantu kami dalam menyajikan laporan yang baik yang sesuai peraturan perundang-undangan,” Tutur pria yang akrab disapa Surya itu. (IS)







