
Bombana, HarapanSultra.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan reviu terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung pada 6 hingga 16 Januari ini dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana dengan melibatkan 22 Puskesmas di wilayah tersebut sebagai objek pemeriksaan.
Reviu ini merupakan bagian dari pengawasan intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan dalam pengelolaan dana BOK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyatakan bahwa reviu ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menjamin penggunaan dana secara efektif dan efisien.
“Pelaksanaan reviu Dana BOK ini dilakukan oleh APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas pengelolaan dana sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, sesuai dengan pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Ridwan.
Tahapan dalam reviu ini mencakup pemeriksaan dokumen perencanaan, evaluasi pelaksanaan, serta verifikasi laporan keuangan terkait realisasi penggunaan dana BOK. Proses ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi merugikan negara serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Samaruddin, S.Pd.SD, selaku Pengendali Teknis dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa reviu dilakukan secara menyeluruh untuk menilai keabsahan dan keandalan laporan keuangan Puskesmas terkait penggunaan dana BOK.
“Kami melakukan reviu dengan pendekatan sistematis dan berbasis risiko untuk memastikan bahwa laporan realisasi BOK telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat berdampak pada efisiensi layanan kesehatan,” ungkap Samaruddin.
Dengan adanya reviu ini, diharapkan pengelolaan Dana BOK di Kabupaten Bombana semakin transparan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam peningkatan layanan kesehatan. Inspektorat Daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan dana yang dikucurkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.









