Bombana, harapansultra.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung sejak 20 Januari hingga 3 Februari 2025 di kantor Inspektorat Bombana dan mencakup 121 desa di seluruh wilayah kabupaten.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Reviu dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Tim, Indra Jaya, S.IP.

“Kami ingin memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berbagai regulasi lainnya,” ujar Ridwan.

Reviu ini berfokus pada aspek kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengelolaan keuangan desa, serta kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan. Tim reviu mengevaluasi dokumen keuangan seperti APBDes-P TA 2024, SPJ Dana Desa, Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitansi Belanja, Rekap SP2D, serta Rekening Koran periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Menurut H. Akhmad Amin, reviu ini juga bertujuan untuk menyesuaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan Aplikasi Siswakeudes (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi kesalahan atau penyalahgunaan dana.

“Kami ingin memastikan kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan data yang ada dalam aplikasi Siswakeudes. Dengan begitu, kita bisa melihat apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan aturan atau masih ada yang perlu diperbaiki,” kata Akhmad Amin.

Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Bombana juga memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar dapat meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan keuangan yang baik. Harapannya, setelah reviu ini, desa-desa di Bombana dapat menyusun laporan keuangan dengan lebih baik, melaksanakan pelaporan SPJ tepat waktu, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

“Harapan kami, setelah reviu ini dilakukan, terjadi peningkatan kualitas dalam penyusunan dan pelaporan SPJ keuangan desa, serta ketepatan waktu dalam pelunasan pajak di desa-desa se-Kabupaten Bombana,” ujar Indra Jaya, Ketua Tim Reviu.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Inspektorat Bombana dalam memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan desa-desa dapat mengelola anggaran secara lebih efektif dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat setempat.