Bombana, HarapanSultra , COM | Inspektur Pembantu (IRBAN) Wilayah I telah mengumumkan pemeriksaan intensif yang dimulai pada 18 Juli 2022 hingga 31 Juli 2023 di wilayah Irban Wilayah I Bombana. Melibatkan 8 OPD, seperti Disdukcapil, DPM-PTSP, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Wispora, pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi Laporan Kepegawaian, Pertanggungjawaban Keuangan, Pengadaan Barang/Aset, dan Penerimaan PAD tahun Anggaran 2022.
Muslihin, S.P., Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah untuk memahami secara mendalam proses pemeriksaan di lapangan.
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini. Ini adalah perhatian besar bagi kita semua,” ungkapNya. Selasa (18/07/2023).
Referensi utama dalam pengawasan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sementara itu Menurut Muh. Herianto Gazali, S.STP., M.A.P, Inspektur Pembantu Wilayah I, kegiatan ini adalah bagian dari rutinitas tahunan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Yheri Sapaan akrab Irban 1 ini menekankan pentingnya kesiapan dokumen bagi OPD yang diperiksa guna kelancaran proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini merupakan penyesuaian dengan aturan yang berlaku serta memberikan pembinaan dan pengawasan pada objek pemeriksaan yang dilakukan,” tambahnya dalam keterangannya kepada media.
Pemeriksaan ini menjadi fokus utama untuk memberikan bimbingan serta mengawasi proses yang sedang diperiksa, menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (adv)