Bombana,HarapanSultra, COM / -KPU Bombana resmi memperpanjang pendaftaran lomba jingle dan maskot Pilkada 2024 .Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah dimuat dalam pengumuman nomor: 561/PP.06.2-Pu/7406/2024 tentang perpanjangan sayembara maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Bombana tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut disebutkan perpanjangan pendaftaran lomba jingle dan maskot hingga 15 Mei 2024.
“Pengiriman file paling lambat tanggal 15 Mei 2024 pada jam kerja. Setelah itu, penjurian dan pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Mei 2024,” kata Hasdin (06/05/2024).
Menurutnya, cipta karya maskot dan jingle merupakan bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya. “Setiap daerah diharapkan berimprovisasi terhadap maskot dan jingle dengan segala kreativitas masing-masing,” ujarnya. Lomba maskot dan jingle terbuka untuk umum dengan hadiah jutaan rupiah.
“Jadi terbuka, dan sudah kami publikasikan di media sosial kami. Masyarakat Bombana sudah bisa ikut berpartisipasi dan memenangkan lomba. Nanti, tim seleksi akan memilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada 2024,” jelas Hasdin.
“Untuk maskot dan jingle harus disertai dengan narasi tertulis mengenai konsep dan filosofi terciptanya maskot yang dibuat serta penjelasan syair jingle,” tambahnya.
Terkait syarat dan besaran hadiah, menurutnya telah ditetapkan oleh pihak KPU Bombana. Merujuk pada pengumuman tersebut, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan:
Persyaratan Lomba dan Ketentuan Umum:
- Seluruh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di provinsi Sulawesi Tenggara, yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Peserta lomba dapat mengirimkan maksimal dua karya cipta jingle/maskot.
- Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun.
- Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri, bukan milik orang lain atau kelompok lain, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.
- Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.
- Karya yang terpilih menjadi pemenang akan menjadi hak milik KPU Bombana untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.
- Keputusan juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Hadiah: Total Hadiah Sebesar: Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Lomba Maskot:
- Pemenang utama: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- Hadiah hiburan untuk lima orang @ Rp2.000.000: Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Lomba Jingle:
- Pemenang utama: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- Hadiah hiburan untuk lima orang @ Rp2.000.000: Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Informasi selengkapnya bisa dilihat pada link resmi KPU Bombana : https://bit.ly/PerpanjanganSayembaraMaskotJinglePilkadaBombana2024