oleh

Kuasa Hukum Pelapor Mawan SH dan Dodi SH: Kasat Reskrim Polres Buton Utara Diduga Gagal Paham dan Tidak Paham Hukum

Harapansultra.com, Buton Utara – Pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara di salah satu media online di Buton Utara sibersultra.com menuai reaksi keras dari kuasa hukum pelapor, Mawan, S.H dan Dodi, S.H. Keduanya menilai pernyataan Kasat Reskrim terkait kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh Laode Israwan, S.Pd, merupakan bentuk dugaan gagal paham hukum dan penyesatan informasi publik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buton Utara menyebut bahwa aduan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana penelantaran anak. Namun, menurut Mawan dan Dodi, pernyataan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

“Klien kami telah memenangkan gugatan sampai tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Mawan, S.H saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Buton Utara, Rabu (8/10/2025).

Mawan menilai, pernyataan Kasat Reskrim yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap produk hukum yang sah.

“Seolah-olah putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari tidak punya kekuatan hukum dimata Kasat Reskrim. Ini sangat keliru dan menyesatkan publik,” ujarnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, kedua kuasa hukum itu menyebut pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara telah menimbulkan dugaan pelecehan terhadap lembaga peradilan dan bentuk ketidakpahaman terhadap dasar hukum pidana.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan seorang perwira penegak hukum yang tidak memahami posisi dan kekuatan hukum sebuah putusan pengadilan. Ini fatal,” ungkap Dodi, S.H.

Menurut keduanya, pernyataan seperti itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

Atas pernyataan yang dinilai menyesatkan publik tersebut, pihak kuasa hukum pelapor memastikan akan menempuh langkah hukum dan administratif. Mereka berencana melaporkan kasus ini kesejumlah lembaga pengawasan kepolisian dan lembaga hukum nasional.

“Kami akan segera melaporkan hal ini ke Wassidik, Irwasda, Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta Propam Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat,” tegas Mawan, S.H.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolres Buton Utara agar segera mencopot Kasat Reskrim yang dianggap gagal memahami putusan pengadilan dan hukum acara pidana.

Kedua pengacara itu menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami dan menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang sah dan final.

“Kami bukan hanya membela klien, tapi membela marwah hukum itu sendiri. Jika aparat tidak memahami hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?” tutup Mawan.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA