Semarang, HarapanSultra,Com / — Pemerintah Kabupaten Bombana, yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Drs. Edy Suharmanto, M.Si, kembali berhasil meraih penghargaan.Kali ini Pemkab Bombana mendapat penghargaan prestisius dalam upaya mensosialisasikan kampanye anti korupsi di wilayah Kabupaten Bombana. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai salah satu dari 10 Instansi Terbaik pada program Pariwara Antikorupsi 2024.Kamis (11/07/2024).
Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Semarang menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Edy Suharmanto, yang tengah menjabat sebagai Pj. Bupati, menyambut baik prestasi ini sebagai hasil dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak di lingkungan pemerintahan setempat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap langkah pemerintahan kami. Penghargaan ini adalah dorongan besar bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Bombana.” Ucapnya.
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Edy suharmanto berharap, penghargaan itu bisa menjadi penyemangat dan juga motivasi kepada seluruh unit kerja, di lingkungan Pemkot Bombana untuk lebih peduli terhadap isu-isu antikorupsi.
“Kami juga berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja Pemkot Bombana, untuk lebih peduli terhadap isu-isu antikorupsi, terutama bagi generasi muda kita,” Harapnya.
Penghargaan Pariwara Antikorupsi yang diberikan oleh KPK RI merupakan pengakuan atas keberhasilan Kabupaten Bombana dalam mengkampanyekan anti korupsi. Bombana sendiri menempati urutan keenam di antara 8 Bupati dan Wali Kota se-Indonesia serta 2 Direktur Utama perusahaan daerah yang juga meraih penghargaan serupa. Diharapkan, prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia
Daftar Penerima Penghargaan Pariwara Antikorupsi 2024 diberikan kepada 10 intansi yaitu
1.PT Bank Aceh Syariah,
2. Pemerintah Kota Batu,
3.Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai,
4.Pemerintah Kabupaten Kudus,
5.Pemerintah Kota Banjarmasin,
6.Pemerintah Kabupaten Bombana,
7.PDAM Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan,
8.Pemerintah Kota Madiun,
9.Pemerintah Kota Surabaya dan
10.Pemerintah Kota Pekalongan.