oleh

LKPD-Sultra Minta Polisi Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal di Kabaena

-Head Line-12.500views

Rumbia, HarapanSultra.COM | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara meminta Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera menindak tegas pelaku penambangan Pasir Ilegal yang saat ini beroperasi di Pesisir Pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra kepada awak media HarapanSultra.COM, Jum’at (7/2/2020).

Menurut Arham, Pulau Kabaena adalah wilayah dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 Km2 dengan merujuk pada Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, dengan fakta tersebut maka Pulau Kabaena membutuhkan perhatian khusus terhadap praktek dan atau perbuatan-perbuatan ilegal melawan hukum khususnya dibidang Pertambangan.

Kendati demikian Pihaknya tetap menghormati semua Pihak yang melakukan penambangan sepanjang memiliki Izin dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Negara.

” Nah ini Pertambangan Pasir kita sudah cek di Dinas ESDM Provinsi, sama sekali tidak ada izinnya dari Pemerintah. Artinya Ilegal,” Cetus Arham

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa penambangan ilegal merupakan kegiatan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau negara dengan merujuk pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

Terlebih lagi kawasan pesisir pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan yang saat ini merupakan tempat penambangan pasir ilegal adalah merupakan kawasan yang pernah menjadi objek atau tempat dilakukan penanaman mangrove oleh Dinas  Kehutanan Kabupaten Bombana beberapa tahun yang lalu sehingga harus dilindungi kelestariannya oleh Negara.

” Ini kejahatan lingkungan yang sangat serius di Kabaena,  jadi kami harap Polda Sultra tidak membiarkan Kegiatan Penambangan Ilegal ini terus terjadi dan dilakukan secara terang terangan, karena kalau terus dibiarkan dampak kerusakan terhadap pesisir pantai Desa Puununu akan semakin Parah,” Pungkasnya. (Idris)

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA