oleh

Lurah Lameroro Klarifikasi keluhan Aparatnya Terkait Honor

Rumbia, HarapanSultra.COM | Menanggapi keluhan imam masjid dan kepala lingkungan terkait honor yang belum terbayarkan beberapa hari lalu, Lurah Lameroro, Suharno Wahid memberikan klarifikasi.

Diakui Suharno bahwa honor kepala lingkungan yang dimaksud bukan tidak dibayarkan tetapi honor tersebut diserahkan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hal itu dilakukan karena ada temuan saat ferivikasi PBB yang penagihannya dilakukan oleh kepala lingkungan.

“Jadi bukan tidak dibayarkan honornya melainkan Honor tersebut langsung di serahkan ke Dispenda sebagai pengganti pajak masyarakat yang belum di serahkan” Tuturnya

Hal ini lanjut Suharno sudah merupakan kesepakatan bersama saat rapat di kantor kecamatan Rumbia yang dipimpin oleh camat rumbia terdahulu dan dihadiri para kepala lingkungan agar honor tersebut tidak dibayarkan kepada kepala lingkungan yang bersangkutan tetapi diserahkan ke dispenda sebagai pengganti dana PBB masyarakat yang belum diserahkan.

“Jadi saya tegaskan bahwa ada temuan PBB yang dikumpul dari masyarakat, tidak sepenuhnya diserahkan ke dispenda sehingga diberikan kebijakan pengembalian melalui pemotongan honor, tolong dicatat ini” Urainya

Terkait honor iman masjid, suharno menampik bahwa belum di bayarkan gajinya yang ada adalah imam yang bersangkutan baru melaporkan diri sebagai imam mesjid.

“Pak Imran itu baru melapor sebagai imam, memang belum di kasi honornya karena kami akan adakan Verifikasi dulu karna kita disetiap tahun memberikan SK karena seorang imam itu tidak hanya persoalan mesjid tapi hal lain termasuk memandikan jenazah dan urusan keagamaan lainnya dan itu harus dilaporkan”  Jelasnya

Dan satu hal lagi yang perlu dipahami bahwa posisi lurah saat ini bukan lagi sebagai kuasa pengguna anggaran, sehingga proses penggajian harus melalui kecamatan.

“Disini sudah tidak ada bendahara, semua diproses di kecamatan, dan untuk tahun ini untuk honor kepala lingkungan dan imam memang belum keluar” Jelas Suharno

Ditambahkannya bahwa terkait Pemutusan Listrik oleh PLN dikantor itu bukan disebabkan karena ketunggakan pembayaran melainkan karena ditemukan ada penyambungan listrik secara ilegal, dan penyambungan itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai lurah Lameroro.

“Listrik ini bukan menunggak, tapi ada penyambungan ilegal dan saya sudah minta PLN Kalau perlu di proses hukum agar jelas, namun pihak PLN memberikan kebijakan sehingga kami sudah upayakan agar persoalan ini selesai secepatnya” Pungkas Suharno

Pewarta : Fendi

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA