oleh

Paripurna DPRD, APBD Bombana 2023 Ditetapkan

-ADS-1803views

Bombana, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bombana, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana, Selasa (22/11/2022).

Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd, SH.,MH mengatakan dengan penetapan APBD 2023cmelalui sidang Paripurna DPRD ini sebagai wujud komitmen DPRD Bombana dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik dan lancar.

“Kita berharap APBD 2023 yang telah ditetapkan dapat membawa kehidupan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Bombana,” ujarnya.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd, SH.,MH (Kanan) bersama Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si (Kiri)
Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd, SH.,MH (Kanan) bersama Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si (Kiri)

Sementara itu, Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana telah berusaha memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan Fraksi-Fraksi DPRD, Pembahasan terhadap usulan anggaran juga telah dilakukan secara detail dalam sidang-sidang Komisi sebelumnya.

Beliau mengucap rasa syukur atas lancarnya proses Pembahasan Anggaran Tahun 2023 serta memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD dan Pihak terkait yang telah menjalankan fungsi Anggaran atau Bugdeting bagi kemajuan pembangunan Daerah.

“Berbagai pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan menjadi masukan bagi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” ujar Burhanuddin.

Selain persetujuan Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2023, Pj. Bupati menyampaikan apresiasi kepada Anggota Dewan atas persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Penyelengaraan Bangunan Gedung.

Dari Kiri, Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd,SH.,MH dan Wakil Ketua DPRD, Ir. Ardi A, SP.,MP
Dari Kiri, Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd,SH.,MH dan Wakil Ketua DPRD, Ir. Ardi A, SP.,MP

Yang mana Raperda ini awal pembahasannya dimulai tahun 2022 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah yang berasal dari Inisiatif pemerintah Kabupaten Bombana sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Olehnya itu ditetapkanya Raperda PBG menjadi Perda ini akan menjadi payung hukum bersama dalam penyelengaraan gedung di Kabupaten Bombana untuk menciptakan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bombana yang lebih baik kedepannya,” tandasnya.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA