Bombana, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sidang paripurna Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 menjadi Perubahan KUA/PPA APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (28/9/2022).

Sekretaris Badan Anggaran atau Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bombana Kalvarios Syamrut saat menyampaikan sambutan mengatakan perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang berlangsung lancar selama kurang lebih 1 hari 1 malam.

“Dari hasil pembahasan tersebut, maka terdapat beberapa OPD yang mengalami perubahan Program.  hal itu merupakan hasil koreksi dari Badan Anggaran DPRD. Koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bertujuan untuk mencari solusi dan persamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan,” ujar Kalvarios Syamruth.

Ia merinci Pendapatan Daerah pada awal penetapan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022 sebelum Perubahan sebesar Rp 1 Triliyun 065 Milyar 883 Juta 098 Ribu 520 Rupiah, setelah Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 1 Triliun 156 Miliar 933 Juta 453 Ribu 899 Rupiah.

“Terjadi peningkatan sebesar 91 Miliar 050 Juta 355 Ribu 379 Rupiah atau meningkat sebesar 8,54 persen,” bebernya.

Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si (Berbaju Putih) saat menandatangani MoU
Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si (Berbaju Putih) saat menandatangani MoU

Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1 Triliun 102 Milyar 119 Juta 118 Ribu 930 Rupiah, setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar 1 Triliun 146 Milyar 789 Juta 899 Ribu 337 Rupiah atau mengalami kenaikan sekitar 4,06 persen.

Mantan Inspektur Inspektorat Bombana itu menjelaskan perubahan dan koreksi yang telah dilakukan oleh kedua Tim, yakni Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Daerah dan aspirasi Masyarakat.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd,SH.,MH (Kanan) Saat menandatangani MoU
Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd,SH.,MH (Kanan) Saat menandatangani MoU

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA/PPA APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman pada masing-masing OPD untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tandasnya. (Adv)