
RAHA, Harapan Sultra .COM | RM (31), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang viral dimedia akhirnya ditangkap oleh tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu, Buton Utara dan dilimpahkan ke Polres Muna untuk menjalani penahanan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, RM mengaku tega melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dan gelap mata akibat diselingkuhi dan ditinggal pergi oleh isterinya sejak satu tahun terakhir.
“RM mengaku nekat melakukan hal itu karena marah kepada isterinya yang sudah sekitar satu tahun pergi meninggalkan dia (RM, red) dan diduga selingkuh bersama laki-laki lain,” ujar Agung Ramos Selasa (4/9).
Lanjut Kapolres Muna, Sebelumnya sudah berbagai macam cara yang dilakukan RM untuk membujuk isterinya agar kembali pulang ke rumahnya, namun karena si isteri tetap saja menolak walaupun telah dikirimkan uang maka ia memilih cara kejam tersebut.
Diketahui, kekerasan terhadap anaknya itu terjadi pada Kamis (30/8) lalu, saat itu dia sedang melakukan komunikasi melalui panggilan video bersama isterinya untuk menunjukan langsung perbuatannya.
Tak sadar, ternyata si isteri merekam aksi bejatnya lalu melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“RM akan ditahan di Polres Muna untuk proses selanjutnya, dan kita juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat pelaku melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk diketahui dengan perbuatan yang di lakukan RM diancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : HS008/Borju







