oleh

Pemkab Bombana Ajukan Banding Putusan PTUN Kendari Terkait Kades Mapila

Bombana, HarapanSultra.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana bakal mengajukan banding terkait amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi yang memutuskan membatalkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022.

Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 yang dibatalkan itu tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2022 atas nama Sudirman.

Kuasa Hukum Pemkab Bombana, Munsir, SH.,MH, Senin (28/11/2022) mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Penjabat Bupati Bombana H. Burhanuddin, hasil konsultasi memastikan Pemerintah Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

“Barangkali hari ini sudah akan diajukan banding,” ujar Munsir.

Dengan pengajuan banding oleh Pemerintah Kabupaten ia memastikan bahwa keputusan PTUN Kendari belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga Kepala Desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

“Itu sikapnya Pemerintah Daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan Kepala Desa Mapila atas nama Sudirman masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala Desa,” jelas Munsir.

Lebih lanjut Munsir mengatakan, rencana pengajuan banding bukan hanya dilakukan oleh Pemkab Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Pihak Kepala Desa Mapila.

“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukum tergugat II intervensi (Kepala Desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

“Setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan.” Pungkas Pria berkacamata itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief menjelaskan bahwa saat ini, putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemkab Bombana.

“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses”, Singkat Syahrial.

Pewarta  : Muh. Adnan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA