Bombana, Harapansultra,COM | – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Seminar Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Seminar ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, mewakili Bupati Bombana, di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemkab Bombana dalam menyusun kebijakan yang berlandaskan naskah akademik yang kuat dan komprehensif, sebagai dasar hukum dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman di daerah. Tujuannya, agar kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di Bombana lebih terarah, berkelanjutan, serta mendukung tata ruang yang layak huni dan berkeadilan sosial.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menyampaikan pesan dari Bupati Bombana yang menaruh harapan besar terhadap penyusunan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan seminar awal bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum penting untuk menyatukan pandangan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan seminar awal ini, kita bisa berkumpul dan bekerja sama secara maksimal sehingga dapat melahirkan naskah akademik yang bermutu sampai pada tahap lahirnya peraturan daerah yang dibutuhkan untuk Bombana yang kita cintai bersama,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana yang telah memprakarsai kegiatan ini. Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya pengabdian daerah untuk memastikan kebijakan pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh tim penyusun, para narasumber, dan peserta yang telah berpartisipasi aktif. Kegiatan ini adalah bentuk nyata kerja kolektif antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun Bombana yang lebih tertata, inklusif, dan manusiawi,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana, dalam kesempatan terpisah, menuturkan bahwa penyusunan dua Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kebutuhan hunian layak. “Kita ingin memastikan masyarakat Bombana, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, memiliki akses terhadap lingkungan permukiman yang sehat dan aman,” ujarnya.
Seminar ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bombana, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, serta para kepala perangkat daerah, akademisi, dan peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyusunan naskah akademik hingga pembentukan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan permukiman di Bombana dapat dilakukan secara terpadu, mengurangi kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang.
Wakil Bupati Ahmad Yani menutup sambutannya dengan optimisme bahwa hasil dari seminar ini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan. “Semoga dari forum ini lahir pemikiran dan rumusan yang benar-benar relevan dengan kondisi riil di lapangan, agar Bombana bisa menjadi daerah yang maju, tertata, dan layak huni untuk semua,” pungkasnya.











