oleh

Pemkab Bombana Terima Piagam Penghargaan Opini WTP ke 9 Kali

-Head Line-11.099views

Bombana, HarapanSultra.COM | Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaian memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga tahun 2021, Kamis (27/10/22) Bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik Bombana.

Pemberian piagam dari Kementerian Keuangan diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo dan diterima langsung Pj. Bupati Bombana H. Burhanuddin.

Kepada awak media, Eko Wahyu Budi Utomo mengatakan predikat WTP merupakan penilaian dari BPK-RI mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian Internal.

“Oleh karena itu capaian WTP perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Eko Wahyu Budi Utomo.

Ia menegaskan pencapaian opini WTP dari BPK-RI bukan merupakan akhir namun hal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan bernegara yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

“Kita berharap Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tansasnya.

Ditempat yang sama Pj. Bupati Kabupaten Bombana H. Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan kepada seluruh jajaran Pemkab Bombana atas kerja kerasnya sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga meraih opini WTP.

“Pemkan Bombana akan terus mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” Singkatnya

Pantauan awak media ini, Penyerahan piagam juga dirangkaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta penyerahan dokumen sertifikat produksi pangan olahan kepada pelaku usaha. (Adn)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA