oleh

Penyusunan Standar Biaya Umum (SBU) untuk Anggaran dan Belanja di Kabupaten Bombana

-Harapan-1389views

Bombana,HarapanSultra,COM / – Para Kasubbag Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bombana mengikuti kegiatan pembahasan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 4 hingga 5 Juni 2024, dan diadakan di Ruang LPTQ Lantai 2 Kantor Bupati Bombana.Kamis .(06/06/2024)

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Anggaran BKD Bombana, Achmad Said Effendy, ST, MM, dan didampingi oleh para pejabat terkait dari BKAD dan OPD lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyusun SBU yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Bombana. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan anggaran belanja barang dan jasa (BJB) di OPD-OPD dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Penyusunan SBU merupakan salah satu langkah penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Para peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memberikan masukan yang konstruktif.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan tentang penyusunan SBU oleh Achmad Said, narasumber dari BPD Kabupaten Bombana. Dalam pemaparannya, Achmad Said menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup penyusunan SBU, serta langkah-langkah penyusunannya.

“Saya berharap agar kegiatan ini dapat menghasilkan SBU yang berkualitas dan dapat menjadi pedoman bagi OPD-OPD dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias mengikuti diskusi dan memberikan berbagai masukan serta pertanyaan terkait penyusunan SBU.

Yuli Rahmawati, S.Sos., M.AP., Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan SBU Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, BPD Kabupaten Bombana akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan SBU dari OPD-OPD. Setelah itu, SBU yang telah beroperasi dan divalidasi akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Penyusunan SBU yang berkualitas sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran BJB di OPD-OPD dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bombana,” tutur Yuli

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA